Jurnalsidik.com,Anambas – Perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan TA 2019 telah memasuki tahap penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu JI, Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Surat Penetapan Tersangka
Nomor: PRINT-31/L.10.13.8/Fd.2/01/2025, tanggal 17 Januari 2025.
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021).Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan TersangkaSurat Perintah Penahanan (T-2):Nomor: PRINT-33/L.10.13.8/Fd.2/01/2025, tanggal 20 Januari 2025.
Lokasi Penahanan: Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Durasi Penahanan: 20 hari.
Kasus Posisi
Proyek:Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1 Paket TA 2019).
Dengan nilai Kontrak: Rp. 7.783.215.755.
Kontrak ditandatangani pada 26 Juni 2019 antara tersangka BS (PPK) dan JI (Kuasa Direktur CV SJY).
Bahwa Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi yakni Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.783.215.755,-
Bahwa JI selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) Bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp. 7.783.215.755,-
Permasalahan Pembayaran Uang Muka:
Tersangka JI mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 30% tanpa melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan.BS menyetujui permohonan tersebut, meski tidak memenuhi ketentuan.
Kegagalan Penyelesaian Proyek:
Hingga masa pelaksanaan berakhir (22 Desember 2019), pekerjaan hanya mencapai 31,8%.
Kontrak diputus oleh PPK, dan tersangka JI diusulkan masuk daftar hitam/blacklist.
Sisa Uang Muka:
Tersangka JI tidak melunasi sisa uang muka yang telah diterimanya.Penggunaan uang muka yang tidak terencana serta lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama keterlambatan proyek.
Kerugian Negara Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 880.403.114,00.
BS dan JI diduga bekerja sama dalam pelanggaran prosedur pembayaran dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.Keduanya bertanggung jawab atas kegagalan proyek yang berujung pada kerugian negara Tersangka JI gagal memenuhi kewajibannya sebagai penyedia konstruksi.
Praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak serius pada pelayanan publik di wilayah Anambas.
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak terkait lainnya. (Agus)
