Shares

Jurnalsidikcom, Anambas -Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas kembali mengamankan satu bungkus narkotika dari masyarakat, di mana barang tersebut terdampar di Pantai Mentalak, Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (20/01/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat S.I.K., M.H., menerangkan bahwa, seorang warga telah menemukan satu bungkus plastik yang diduga narkotika di pantai Mentalak.

“Memang benar satu bungkus plastik berwarna hijau yang diduga narkotika tersebut ditemukan oleh salah seorang masyarakat di Pantai Mentalak dengan kode tulisan A-168 dibungkusan plastiknya,” ujar Kapolres

Lanjut Kapolres mengatakan, pada saat menemukan bungkusan berwarna hijau itu, masyarakat mengira bungkusan plastik tersebut adalah sabun. Dan di dalam plastik berwarna hijau tersebut, terdapat bungkusan plastik bening dengan tulisan A-168.

Sebelumnya di tempat berbeda, ditemukan juga bungkusan yang sama di sekitaran Pantai Mentalak.

Dari temuan itu, Kapolres Kepulauan Anambas memerintahkan Ka.Satres Narkoba, Ka.Satreskrim dan Kapolsek Siantan ke TKP untuk mengamankan barang temuan tersebut.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat S.I.K., M.H.

“Untuk saat ini jumlahnya sudah tiga bungkus dan beratnya kurang lebih tiga kilogram, ini semua kita kumpulkan dari tiga lokasi yang berbeda,” tutur Kapolres

Selanjutnya Kapolres Kepulauan Anambas mengimbau seluruh masyarakat pesisir melalui kepala desa atau perangkat desa, apabila menemukan bungkusan di perairan ataupun di pesisir pantai agar melaporkan kepada Polres Kepulauan Anambas.

Saat ini barang temuan yang diduga narkotika ini sudah diamankan Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas guna dilakukan pengambilan sampel untuk dilakuKan pengecekan ke laboratorium untuk memastikan apakah barang tersebut positif narkotika.

Kapolres juga mengucapkan terimakasih kasih kepada masyarakat karena sudah mau memberikan laporan informasi kepada kepolisian atas penemuan tersebut.

BACA YANG LAIN JUGA :   TIM JMS Kejati Kepri Sosialisasikan Anti Judi Online di SMAN 5 Batam

“Saya harapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, apabila menemukan benda – benda yang mencurigakan, agar segera melaporkan langsung ke Polres Kepulauan Anambas,” tutup Kapolres. (Agus)

220
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *