Kunker ke Sumut, DPRD Kepri Pelajari HGU Tanah Terlantar

Shares

Kepri, Jurnalsidik.com,- Komisi I bersama Wakil Ketua III DPRD Kepri, dr. Afrizal Dahlan dari Fraksi NasDem Kepri melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara. Rombongan DPRD Kepri diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Rahmansyah Sibarani bersama Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Muhammad Subandi ST, Anggota Komisi D Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Syahrul Ependi Siregar dan Tenaga Ahli Bapemperda Yunus.

Ketua Komisi I DPRD Kepri, Bobby Jayanto mengungkapkan, kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi dan sharing informasi terkait efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif. Salah satunya terkait aset pertanahan atau eks Hak Guna Usaha (HGU) terlantar di Provinsi Sumatera Utara.

“Kami komisi I DPRD Kepri, selain bersilaturahmi, juga sharing informasi terkait efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif,” tutur Bobby saat menghadiri pertemuan, Jumat (14/2/2020).

Menanggapi itu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Muhammad Subandi, ST memaparkan, berdasarkan kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumut ke Kementrian BUMN, bahwa tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) bisa dihapuskan dengan syarat membayar langsung ke Kementrian BUMN.

Pemprov Sumut telah membebaskan tanah eks HGU sebesar 50 Hektar di Desa Sena sekitar Bandara Kualanamu Internasional untuk pembuatan Sport Center, Rumah Sakit Haji dan Asrama Haji Provinsi Sumatera Utara, pembayaran dilakukan berdasarkan apresiel dari BUMN dan BPN Provinsi Sumatera Utara.

(Parlement/adv/DK/*)

536

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *