Memasuki Masa Tenang, Panwascam Jemaja Bersama TNI – Polri Copot Alat Peraga Kampanye

Shares

Jurnalsidik.com, Anambas – Tahapan Pemilu memasuki masa tenang yang dimulai pada hari sabtu (10/2/24) Kemarin. Petugas Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan Jemaja (PANWASCAM) mulai melakukan pencopotan atribut Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpajang di setiap penjuru lingkungan Kecamatan Jemaja, Letung, Anambas.

Salah satu Anggota Komisioner Panwascam Kecamatan Jemaja, Kasmir kepada Jurnalsidik.com menerangkan Pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) ini sesuai aturan Pemilu, dan dilaksanakan pada hari minggu pada jam Kerja.

Lanjut Kasmir menyampaikan. Sebelumnya Panwascam Jemaja telah menyurati pihak Parpol untuk menghimbau melakukan pencopotan APK pada tanggal 11 Februari.

“Bukan hanya ke pihak Parpol, saat pelatihan saksi baru-baru ini, kami juga menyampaikan terkait Pencopotan APK dalam memasuki masa tenang dan berakhirnya masa kampanye”terangnya.

Saat ini, seluruh atribut kampanye peserta Pemilu 2024 baik pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPRD Propinsi, DPRD tingkat kabupaten dan calon DPD dinyatakan harus dicopot.

Sebelum melakukan pencopotan, lanjut Kasmir, tim Panwascam Jemaja terlebih dahulu melakukan apel siaga di Kantor Camat Jemaja. Turut hadir Kasi Trantib, Polsek Letung, Danposal Letung, Danramil Letung, Satpol PP, seluruh anggota dan staf Komisioner Panwascam Jemaja dan seluruh Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

Untuk kegiatan ini, sehari sebelum memasuki masa tenang, pihak Panwascam Jemaja telah melakukan Rapat Kordinasi (Rakor) bersama instansi terkait untuk pencabutan APK di lingkungan Kecamatan Jemaja, pada tanggal 11 di kantor panwascam Jemaja pada Pukul 13.30 wib.

Pencopotan APK di pagar rumah warga

Menurut Kasmir, situasi dan kondisi pencopotan APK berlangsung aman, lancar dan kondusif. Dan kegiatan sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, di mana diatur masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

BACA YANG LAIN JUGA :   Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Danramil 04 Letung Bagikan Masker

“Untuk itu, sudah barang tentu peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang sejak tanggal 11-13 Februari 2024.”tegasnya.

Sebagaimana pantauan Jurnalsidik.com di lapangan. Pencopotan atribut kampanye dilakukan Panwascam Kecamatan Jemaja didampingi anggota Polsek Letung, Posal Letung, Anggota Danramil Letung, Kasi Trantib Kantor Camat Jejama serta sejumlah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Jemaja.

Pencopotan APK dimulai dari perbatasan Kecamatan Jemaja dan Kecamatan Jemaja Timur dan akan berakhir sampai di Kusik dan Air Biru.

Penulis : Redaksi

261

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *