Mulai Dibuka, Berikut Syarat Pendaftaran Calon Pasangan di Pilkada Kepulauan Anambas
Jurnalsidik.com, Anambas,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui surat nomor : 572/PL.02.2-Pu/2105/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024 yang ditanda tangani tanggal 24 Agustus 2024, oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah.
Menetapkan waktu pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas selama 3 hari. Pendaftaran mulai dibuka pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 sejak Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB. Dan Kamis, 29 Agustus 2024 Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas.
KPU juga mengumumkan 6 butir syarat yang harus dipenuhi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas.
Syarat yang wajib dipenuhi calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, klik link / download: KPU Anambas
520