Paripurna Pengesahan Perda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024
Jurnalsidik.com.Anambas – Asnidar Ketua Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas membuka rapat Paripurna Kepala Daerah Dan Anggota DPRD Tentang Raperda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024 di gedung DPRD LT – I. Selasa(28/11/2023)
Menurut catatan sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang hadir dalam permulaan rapat ini DPRD pada hari ini,yang telah ditandatangani oleh 15 dari 19 Anggota DPRD dan telah memenuhi korum dengan rincian sebagai berikut.
4 dari 4 Anggota Fraksi PPP plus,4 dari 4 anggota fraksi Karya Indonesia Raya,
Asnidar mengatakan,”Sesuai hasil rapat kamus DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tentang perubahan kedua rapat anggota DPRD bulan Nopember adalah pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 Dengan ucapan Bismillah hirohman hirohim rapat Paripurna dengan agenda pengambilan persetujuan bersama Anggota DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun Anggaran 2024 secara resmi dinyatakan dibukan,tegas Asnidar
Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahunnya .
sehingga berdasarkan ketentuan batasan waktunya pada akhir bulan akhir November secara teknis pedoman penyusunan tahun anggaran 2024 diatur lebih lanjut dalam pengaturan Mentri dalam negeri no 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja Daerah anggaran tahun 2024.
Dalam rangka pembentukan Perda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama menjadi APBN tahun anggaran bersama tahun 2024.
pelaksanaan rapat paripurna kali ini seluruh fraksi 4 dari 4 Anggota Fraksi PPP plus,4 dari 4 anggota fraksi Karya Indonesia Raya,menyetujui Raperda APBD 2024 itu disahkan menjadi Perda.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Anambas tahun 2024 disahkan sebesar Rp 986.585.176.132,00 atau RP 986 Miliar lebih.
akhirnya pandangan Fraksi fraksi Anggota semua menyetujui
Sementara itu Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris menyampaikan Pendapat akhirnya dalam kata sambutan mengatakan,”ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyelesaikan pembahasan dan disepakatinya rancangan peraturan daerah tentang Anggaran pendapatan belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran tahun 2024.
Kesepakatan yang telah diambil rumusan kebijakan Anggara yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat oleh Karna itu Bupati berharap dan menyampaikan kepada seluruh perangkap daerah agar dapat mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan pada rancangan APBD tahun anggaran 2024.katanya
Terutama pada kegiatan kegiatan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.harapannya
Begitu peran pengawasan DPRD sangatlah dibutuhkan guna memastikan implenmentasi dilapangan apakah sesuai dengan yang telah direncanakan atau disepakati.
Keritikan dan saran membangun menjadi pola kerja sama pembangunan kabupaten Kepulauan Anambas yang berkelanjutan.
Abdul Haris juga mengintruksikan “kepada Seketaris daerah selaku ketua TAPD berserta perangkat daerah untuk segera menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 ini kepada pemerintah provinsi Kepulauan Riau untuk di evaluasi semoga hasil evaluasi dapat segera dapat kita terima dan dapat kita tindak lanjuti.”kata Haris.
“Seiring dengan disahkannya UU no 19 tahun 2023 tentang APBD tahun anggaran tahun 2024 dengan demikian besaran alokasi anggaran pada rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 yang telah disepakati bersama adalah sebesar Rp. 986.585.176.132 atau Rp. 986 Miliar lebih.itu sudah termasuk dak juga dana desa,”Tutupnya.
(Agus)