Shares

Jurnalsidik.com, Tanjungpinang,,- DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Pengesahan Anggaran Penanganan Covid-19 Tahun 2020. Rapat paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, bersama Wakil Ketua I Ade Angga, S.IP, MM dan Wakil Ketua II Hendra Jaya, S.IP bersama Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP mewakili Walikota Tanjungpinang.

Turut hadir Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Asisten dan Staf Ahli, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta juga Insan Pers baik cetak maupun online.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH menyampaikan klasifikasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tahun 2020, yaitu untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan sosial safety.

Rencana alokasi anggaran penanganan kesehatan sebesar Rp. 10,2 M, untuk penanganan dampak ekonomi sebesar Rp.2 M dan anggaran untuk penyedian sosial safety sebesar Rp. 19,2 M.

“Jadi total anggaran yang telah dipersiapkan dan akan disahkan pada Paripurna hari ini sebesar 31,4 M.” kata Weni memimpin rapat (08/04/2020), senggarang.

Selanjutnya, Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP menyampaikan bahwa penyusunan dan pembahasan anggaran untuk penanganan covid-19 telah dilakukan oleh TAPD bersama DPRD Kota Tanjungpinang beberapa hari yang lalu secara bertahap.

Pembahasan Paripurna inu diakhiri dengan kesepakatan penandatangan dokumen anggaran penanganan Covid-19 oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP bersama Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang yang disaksikan oleh Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang. (*)

507
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *