Jurnalsidik.com, Tanjungpinang,- Majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan perkara Tipikor yang dilakukan
Mantan anggota DPRD Natuna Wan Sofian. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (02/04/24). Selain divonis hukuman tahanan penjara, mantan ketua LSM Forkot Natuna, Wan Sofian ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika tak mampu membayar denda, masa inapnya dibalik jeruji besi ditambah 4 bulan penjara.
Kemudian mengenai kerugian negara sebesar Rp 1 777 500 yang terjadi dalam kasus, hakim memerintahkan agar dikembalikan Wan Sofian ke negara dalam waktu 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap (incraht).
Hakim menyatakan, jika terdakwa tidak mampu bayar, harta bendanya disita untuk dilelang, di mana uang lelang dirampas untuk negara. Dalam hal uang hasil lelang tidak mencukupi, hukuman Wan Sofian ditambah lagi selama 2 tahun penjara.
Terdakwa Wan Sofian saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.
Saat pembacaan vonis sidang diketuai oleh dibacakan oleh majelis hakim Riky Ferdinand SH MH dan sebagai anggota, Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH MH. ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Natuna di Ranai. Sebelumnya menuntut agar Wan Sofian dihukum selama 7 tahun penjara.
Terhadap vonis ini, JPU dan terdakwa diberi kesempatan 1 Minggu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.”Kami, pikir-pikir atas vonis tersebut.”kata JPU Maiman Limbong SH MH. (Red)
