Pelaku Penangkapan Ikan Ilegal di Desa Kiabu Berpotensi Dipidana
Jurnalsidik.com, Anambas – Menindak lanjuti laporan warga Desa Kiabu dan bukti diamankannya satu unit kapal motor atau pompong penembak ikan dengan alat bantu kompresor. Kordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Korsat PSDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kotot langsung melakukan tindakan pengawasan dan pengamanan, pada hari Rabu (10/7/2024)
Kotot menjelaskan. Berawal dari panggilan telepon yang diterimanya pada selasa jam 20:34 dari Agustar, warga desa kiabu yang memberitahukan bahwa mereka (masyarakat-red) telah mengamankan satu buah unit motor penembak ikan mengunakan kompresor berserta empat orang Anak Buah Kapalnya (ABK).
“Dan untuk itu kami mengambil tindakan besoknya tepat hari ini dihari rabu segera kami menuju ke lokasi tempat kejadian. Menurut kabar yang kami terima, ke empat pelaku diamankan di rumah salah satu warga masyarakat di sana”,terang Kotot.
Kotot juga mengakui bahwa selain ditemukan alat tembak dan kompresor, juga terdapat 6 butir yang diduga jenis potasium sianida di motor pompong pelaku, yang juga telah diamankan.
Lanjut Kotot menerangkan hasil investigasi lebih lanjut tentang kepemilikan 6 jenis potasium sianida yang telah diamankan, dan itu telah diakui oleh ke empat ABK tersebut. Dan atas kepemilikan ini dapat dijerat pidana.
“Untuk para pelaku yang memiliki barang jenis potasium sianida, bisa dijerat pidana, sesuai pasal 85 jo pasal 9 ayat 1 Uu tahun 45 tahun 2009 dan pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp.2 miliar”terangnya. (Agus)
1563