Jurnalsidik.com, Anambas – Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di gedung Nelayan, desa Genting Pulur, Kecamatan Jemaja Timur, Senin (25/11/2024) terlaksana dengan baik.
Musdes Penyusunan RKPDes adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan desa pada setiap pertengahan Tahun Anggaran. Kegiatan ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama 1 ( satu tahun).
Agenda Musdes tentang Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa 2025 bertujuan untuk mengkoordinasikan penyusunan RKPDes tahun anggaran 2025 mendatang.
Selain itu, Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh elemen masyarakat Desa di desa Genting Pulur dalam menentukan arah Pembangunan Desa di tahun anggaran 2025. RKPDes merupakan dokumen perencanaan yang bersifat tahunan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
Kepala Desa Genting Pulur, Abdur Rahman, S.Pi mengatakan bahwa kegiatan Rapat Penyusunan dan Penetapan RKPDes ini merupakan agenda tahunan desa, dan mesti dilaksanakan agar apa yang menjadi agenda ke depan nantinya bisa terlaksana dengan baik.
“RKPDes yang disusun secara matang dan partisipatif diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Desa Genting Pulur dan seluruh elemen masyarakat desa dalam melaksanakan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh warga desa Genting Pulur tentunya, “ucap Kades.
Lanjut Abdur Rahman, “Dengan dilaksanakan nya acara ini diharapkan dapat menghasilkan RKPDes Tahun Anggaran 2025 yang komprehensif, partisipatif, dan selaras dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Desa,”tutup Kades.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain, Camat Jemaja Timur (Wan Iwan Marzuni, S.Pd), Kepala Desa Genting Pulur (Abdur Rahman, S. Pi), Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Genting Pulur, Babinsa Desa Genting Pulur, Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, Kerja Kelompok Nelayan Desa, Perwakilan kelompok perempuan dan kelompok masyarakat lainnya. (Bg)
143