Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
jurnalsidik.com, Tanjungpinang,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Lanna Hanny Wanike Pasaribu memimpin tindakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan kepolisian yang telah berkekuatan hukum tetap didampingi sejumlah pejabat, Kasi Barang Bukti, RD Akmal, dan Kasi Intel, Senopati., pada Rabu (25/09/2024) di kantor Kejari Tanjungpinang.
Pemusnahan juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, dan Dinas Kesehatan Tanjungpinang, guna memastikan proses berlangsung sesuai prosedur hukum.
“Pemusnahan ini barang bukti beberapa perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar RD Akmal.
Barang bukti tersebut dari 16 perkara narkoba, 3 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), dan 5 perkara Penertiban Umum (Kantibum) disertakan dalam pemusnahan ini.
Barang bukti narkotika meliputi 10 butir ekstasi dan 6,5274 gram sabu, dihancurkan dengan cara diblender, lalu dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke toilet kantor Kejari. Sementara, barang bukti Oharda dan Kantibum, termasuk beberapa handphone, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besi yang telah disediakan. (Red).