Satreskrim Polres Anambas Amankan Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur
Jurnalsidik.com, Anambas – Polres Kepulauan Anambas – Selasa ( 24/09/2024 ) Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial DY (59) yang diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur” yang terjadi sekira pada bulan Juni Tahun 2023 s/d bulan Mei Tahun 2024, Rabu ( 25/09/2024 )
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB, ibu korban pada saat itu sedang berada dikebun sayur mendapat telpon dari anak Pelapor yang ke 2 TA, bahwa pelaku DY (59) datang menghampiri kakak Korban KA (17) yang bernama TA di rumah untuk menanyakan hutang korban KA (17) sebesar Rp 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),
“Setelah itu ibu korban menghubungi pelaku DY (59) untuk datang kerumah menemui, Lalu Pada malam hari sekira pukul 19.20 WIB, pelaku DY (59)datang kerumah ibu korban,”ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H
Lanjut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menambahkan, Lalu secara langsung ibu korban menanyakan tujuan pelaku DY (59) untuk apa secara tiba- tiba menagih hutang terhadap anaknya yang bernama KA (17).
Kemudian pelaku DY (59) berkata kepada ibu korban bahwa telah terjadi hutang pada korban KA (17), karena pada saat itu Korban KA (17) membutuhkan uang untuk jalan – jalan di Tarempa. Pelaku DY (59) juga mengatakan awal pertemuan antara pelaku DY (59) dan Korban KA (17) bertemu di lapangan Voli Desa Payalaman kemudian berlanjut di Penginapan ”WISMA UNGU” untuk melakukan Persetubuhan Dan Perbuatan Cabul terhadap Korban KA (17).
Pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 09.10 WIB, pelaku DY (59) kembali mendatangi rumah korban KA (17) dimana pelaku langsung mengatakan kepada ibu korban “Saya tidak suka dibentak-bentak yah Nani, dan kemudian ibu korban KA (17) mengatakan kepada pelaku DY (59) “Saya tidak ada membentak abang, saya hanya menunggu MI ( Anak Dari pelaku DY (59) ) untuk membicarakan hutang anak saya yang berujung abang melakukan Persetubuhan Dan Perbuatan Cabul terhadap Anak Saya”.
Karena merasa tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku DY (59) untuk mediasi kepada keluarga korban KA (17), Atas kejadian tersebut, ibu korban KA (17) merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti pihak Kepolisian.
“Kami telah mengamankan pelaku dan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”ujar IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Ditempat terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual.
“Saya minta orang tua memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib,”imbau Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H.(Agus)
1157