Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBDP T.A. 2024, KUA PPAS T.A 2025 Kabupaten Kepulauan Anambas

Shares

Jurnalsidik.com, Anambas,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Bupati Anambas, Abdul Haris S.H. melaksanakan rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024-2025 di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kepulauan Anambas, Tarempa.

Saat memimpin rapat, Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas, Syamsir Umri mengatakan tahapan ini sesuai ketentuan Pasal 310 ayat 1 Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dijelaskan bahwa Kepala Daerah menyusun KUA PPAS berdasarkan RKPD yang diatur dan diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama dan memperoleh kesepakatan bersama.

“Dan ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja kegiatan satuan kerja perangkat daerah.”ujarnya.

Pada akhir sidang disepakati bersama antara tim Badan Anggaran DPRD dan TAPD, Nota Keuangan KUA PPAS tahun 2025 sebesar Rp 895.875.237.337,-. Nilai anggaran tersebut belum termasuk anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD) serta anggaran Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Pernjanjian Kerja (PPPK) baru, tahun 2025.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024, disepakati tim Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.008.436.460.507. (Agus)

556

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *