www jurnalsidik.com

Memberikan Informasi Terbaik

Berita Anambas

Pendapat Akhir Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya Terhadap Ranperda APBD Anambas Tahun 2026

Shares

Jurnalsidik.com, Anambas — Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melalui juru bicaranya, Linda A. Md., menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD, Lantai I, Jalan Imam Bonjol, Tarempa, Jumat (28/11/2025).

‎Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Rian Kurniawan, dan dinyatakan memenuhi kuorum berdasarkan daftar hadir yang disampaikan Sekretaris DPRD.

Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Bupati Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda yang terdiri dari Komandan Lanal Tarempa, Dandim 0318/Natuna, Kapolres Kepulauan Anambas, Kepala Kejaksaan Negeri, Danlanud Matak, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas.

‎APBD Harus Berpihak pada Masyarakat
‎Dalam penyampaiannya, Linda menegaskan bahwa APBD memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat.

‎“APBD harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan daerah, serta mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan,” ujar Linda di depan forum sidang.

‎Evaluasi dan Pandangan Fraksi
‎Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya memberikan sejumlah pandangan strategis terhadap Ranperda APBD 2026, di antaranya:

‎Penyusunan anggaran dinilai realistis, sesuai perkembangan kondisi ekonomi daerah dan nasional. Namun fraksi mendorong adanya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak daerah, inovasi regulasi, serta pemanfaatan aset daerah.

‎Alokasi belanja wajib diarahkan secara proporsional pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan penanggulangan kemiskinan agar belanja daerah berjalan efektif dan efisien.

‎Fraksi juga memberikan catatan penting berupa rekomendasi, yakni:
‎Meningkatkan kinerja perangkat daerah agar target pembangunan tercapai.
‎Memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyimpangan anggaran.

‎Memastikan program APBD tepat sasaran, selaras dengan RPJMD dan RKPD.

‎Mempercepat pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran.
‎Mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah secara profesional dan berkelanjutan.

‎Sikap Akhir: Menerima dan Menyetujui
‎Setelah melalui rangkaian pembahasan, masukan serta klarifikasi dalam rapat-rapat Badan Anggaran dan Komisi, Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya akhirnya menyatakan:

‎“Menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.”

‎Menutup penyampaiannya, fraksi menyampaikan apresiasi terhadap pimpinan sidang, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan APBD 2026.
‎“Terima kasih atas kerja sama, perhatian, dan komitmen bersama dalam mewujudkan APBD yang berpihak pada rakyat,” pungkas Linda.

‎(Agus suradi jurnalsidik.com)

55

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *