Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anambas Tahun Anggaran 2023
Jurnalsidik.com, Anambas,-DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan rapat Paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Anambas, Asnidar didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dan Bupati Anambas Abdul Haris. Rapat berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Anambas, Rabu (31/07/2024).
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris memberikan apresiasi persetujuan dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi di DPRD Anambas.
Abdul Haris mengatakan, pembentukan ketiga Perda ini tentunya proses pembentukan Perda sudah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang undangan, mulai tahap perencana dan pembahasan, sampai tahap penyampaian pendapat akhir yang semua rancangan itu tentu saja sangat menyita perhatian dan menghabiskan waktu yang menguras energi kita semua.
“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan demokrasi sehingga kita dan juga menjunjung nilai nilai kebersamaan”.terangnya
Lanjut Abdul Haris. Sehingga subtansi dan materi ketiga rancangan peraturan daerah yang dilakukan mengalami penajaman dan juga penyempurnaan didasarkan atas masukan dan saran yang diberikan oleh seluruh anggota DPRD. Dengan itu kami minta masukan dan tujuan dari ketiga Perda itu.
Menurut Bupati, terkait Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan melalui konsultasi dan kordinasi dengan Mendagri dan Provinsi Kepri. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan perangkat daerah terkait.
“Selanjutnya bagian keuangan dan pendapatan daerah untuk menyampaikan Ranperda ini kepada Gubernur Kepri untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”tegasnya
Dan terkait Raperda RPJPD, Abdul Haris menjelaskan tahapan yang dilakukan hingg ke tingkat Propinsi Kepri dan merupakan bagian dari hasil penyempurnaan RPJPD yang telah dilakukan pembahasan terakhir DPRD Kepulauan Anambas pertanggal 29 Juli 2024 yang lalu.
“RPJPD ini sangat penting pematangan dokumen RPJPD Kabupaten Kepulauan Anambas tqhun 2025 – 2045 agar proses perencanaan 20 tahun kedepan nanti.”ungkapnya
Lanjut Abdul Haris menjelaskan. Pada tanggal 21 Maret Pemprov Kepri menyurati Pemkab Kepulauan Anambas terkait hasil konsultasi Rancangan RPJPD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025 – 2045.
Adapun 4 catatan penting hasil Photoplasi bersama Pemerintah Provinsi terkait visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok
1. Sesuai arahan Pemprov Kepri, kata “maju” harus dimasukan sehingga visi RPJPD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025-2045 menjadi “Anambas yang nyaman maju berkelanjutan dan berbasis ekonomi biru”
2. 5 Sasaran Visi yang dirumuskan, yaitu : Peningkatan Percepatan Per Kapita; 2. Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan; 3. Peningkatan Perekonomian dan Daya Saing Daerah; 4. Daya Saing SDM Meningkat; 5. Intensitas Emisi GRK Menuju Net Zero Indonesia.
3. 10 Indikator Sasaran Misi, diantaranya: 1. PDRB Per Kapita; 2. Kontribusi PDRB sub Sektor Perikanan; 3. Kontribusi PDRB Industri Pengolahan; 4. Tingkat Kemiskinan; 5. Rasio Dini; 6. Persentasi PDRB Kabupaten terhadap PDRB Provinsi; 7. Laju Pertumbuhan Ekonomi; 8. Indeks Daya Saing Daerah; 9. Pembangunan Manusia; 10.Penurunan Intensitas Emisi GRK.
4. 4 Misi Tahun 2025-2045, diantaranya: 1. Mewujudkan Manusia Kepulauan Anambas, Cerdas Sehat dan Berdaya Saing dan Berbudaya Melayu; 2. Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Berbasis Ekonomi Biru yang Produktif dan Berkelanjutan; 3. Mewujudkan Pemukiman Sehat, Nyaman Dengan Lingkungan Hidup yang Asri dan Lestari; 4. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.(Agus)
632