Percepat Reformasi Birokrasi, Inspektorat Tanjungpinang Latih Tim Assesor dan Auditor

Shares

Tanjungpinang, – Dalam upaya percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PPRB) Pemerintah Kota Tanjungpinang dan mengacu pada peraturan walikota tentang tim reformasi birokrasi. Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang melakukan asistensi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) untuk tenaga asessor OPD dan Auditor Inspektorat.

Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Tugas Khusus Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, Augus Raja Unggul S.Sos, MPA. saat membuka kegiatan di ruang rapat kantor inspektorat Kota Tanjungpinang, Rabu (11/3/2020) mengatakan pelatihan asistensi berlangsung selama dua hari.

Agenda hari pertama berupa pemaparan Reformasi Birokrasi (RB), hari kedua mengenai implementasi aplikasi monitoring dan evaluasi RB bagi Asessor dan Auditor Inspektorat.

Narasumber Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Budi Utomo, S.IP, M. Si. Dalam paparannya menjelaskan tujuan kegiatan untuk meningkatkan kapasitas dan menyatukan persepsi antara evaluator dan tim asessor OPD.

“Percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai Peraturan Mendagri nomor 135 tahun 2018 bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintah yang lebih responsif, bersih, kapabel, dan akuntabel.” kata Budi.

Dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang diharapkan dapat merubah budaya kerja birokrasi. Terdapat tiga kunci sukses untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi. Pertama, komitmen pimpinan, kedua, pedoman kerja, baik roadmap reformasi birokrasi (RB) Pemda dan roadmap RB Perangkat Daerah. Ketiga, keterlibatan secara aktif semua anggota tim pelaksana sebagai agent of change, dan tim budaya kerja.

Menurut Budi, semua OPD harus melaksanakan reformasi birokrasi, sehingga setiap kedepannya, tunjangan kinerja, penghasilan ASN akan diukur dan ditentukan dengan nilai indeks pada reformasi birokrasi secara maksimal.

“Saat ini sedang disusun rancangan PP tentang tunjangan daerah yaitu penentu besaran tunjangan yang akan disetujui Mendagri dan Menkeu dan sesuai nilai indeks RB setiap daerah.”jelas Budi.

Indeks RB suatu daerah, papar budi, sangat menentukan besaran tukin. Dicontohkan, apabila indeks RB kota Tanjungpinang mencapai 65, maka tunjangan kinerja maksimal hanya 70%. Pelaksanaan RB tidak hanya dimotorisasi oleh Inspektorat dan 10 OPD terpilih, namun oleh seluruh OPD Pemerintah Kota Tanjungpinang

BACA YANG LAIN JUGA :   Surat Terbuka Organisasi KPMKKA Yogyakarta Buat Pemkab Anambas

Materi pelatihan juga mengacu pada peraturan presiden no 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, aspek penegakan hukum dan reformasi birokrasi menjadi fokus stranas PK, karena reformasi birokrasi menjadi area strategis pencegahan korupsi. Tujuan keberhasilannya adalah meningkatnya kualitas pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM,

Pembangunan WBK WBBM perlu dilakukan dengan membangun zona integrasi 2020-2024 yang didukung melalui SK Walikota tentang zona integritas, penandatangan pakta integritas dan pernyataan komitmen (pencanangan ZI) dan penghargaan untuk setiap peningkatan predikat WBK.

Tiga tahap penilaian dalam Reformasi Birokrasi, pada minggu kedua bulan April. Pertama, OPD yang di submit ke tim evaluator Inspektorat dan dilaporkan ke sekretaris daerah (Sekda). Tahap selanjutnya, Sekda mereview laporan, melakukan evaluasi laporan Inspektorat antara kondisi rill pemerintah dengan sumbangan bobot penilaian dari OPD. Tahapan lanjutan, Sekda mengirimkan ke Menpan RB.

Peserta kegiatan diantaranya, kepala bagian organisasi dan tatalaksana, Said Zainal Arifin, Kabag Hukum, para sekretaris OPD yang berfungsi sebagai asessor OPD dari Dinas Kominfo, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu, RSUD dan seluruh Auditor Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang.

(Tpi/red)

528

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *