www jurnalsidik.com

Memberikan Informasi Terbaik

Berita Anambas

Perubahan APBD 2025 Anambas Disahkan, Menjawab Kebutuhan dan Pembangunan Berkelanjutan

Shares

Anambas, Jurnalsidik.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama DPRD sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan itu dilaksanakan pada dalam rapat Paripurna yang digelar mulai pukul 10.00 WIB Selasa, (29/07/2025) hingga selesai di ruang Rapat kantor DPRD Kepulauan Anambas.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Kepulauan Anambas, jajaran Pemerintah Daerah, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD atas kerja sama dan komitmennya dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 sesuai jadwal yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kesepakatan ini merupakan rumusan kebijakan anggaran yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan, terutama bagi kegiatan yang bersifat pelayanan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.

Bupati juga menekankan pentingnya peran pengawasan dari DPRD guna memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai rencana dan menghasilkan capaian yang diharapkan.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa perubahan APBD 2025 bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bentuk respons strategis terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan fiskal yang terjadi di tahun berjalan.

“Penyusunan perubahan APBD ini dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, sebagaimana arahan Presiden RI,” jelasnya.

Adapun besaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama adalah sebesar Rp.837.118.199.810,74

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memerintahkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD bersama perangkat daerah terkait untuk segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna dievaluasi dan ditindaklanjuti.

Bupati menegaskan bahwa ini merupakan penyusunan APBD perdana dirinya sejak dilantik sebagai Bupati Kepulauan Anambas.

Oleh karena itu, ia menyampaikan lima misi utama untuk membangun masa depan Anambas:
1. Peningkatan SDM yang inovatif dan berdaya saing, dengan menanamkan nilai-nilai religius dan budaya dalam kehidupan masyarakat.
2. Pembangunan infrastruktur yang merata dan berkeadilan, sebagai jembatan menuju akses ekonomi, pendidikan, dan layanan publik.
3. Reformasi birokrasi untuk pelayanan prima, dengan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.
4. Penguatan ekonomi berbasis potensi maritim dan pariwisata, guna membuka lapangan kerja dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
5. Peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan kemiskinan, untuk menjamin kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa seluruh program dan anggaran harus berdampak langsung kepada masyarakat dan mendorong percepatan pencapaian target pembangunan.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dan mitra legislatif,” tegasnya.

Menutup pidatonya, Bupati mengajak seluruh elemen pemerintah daerah, stakeholder, dan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan anggaran secara bersama-sama dengan penuh dedikasi dan integritas demi mewujudkan Kabupaten Kepulauan Anambas yang sejahtera dan berdaya saing.

“Dengan energi baru, Anambas maju,” pungkasnya.
(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)

839

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *