Pimpin Rapat Virtual Bersama OPD dari Gedung Daerah, Isdianto Sampaikan Permohonan Maaf
Jurnalsidik.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepri, H. Isdianto memimpin Rapat Rutin OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri melalui aplikasi Zoom dari Wisma Gedung Daerah, Senin (3/8).
Sedangkan Sekdaprov, H. T. S. Arif Fadillah didampingi Asisten III M. Hasbi dan Plt. Kadis Kesehatan Tjetjep Yudiana mengikuti dari Ruang Rapat lt.3 kantor Gubernur, Dompak. Lalu Kepala OPD lainnya mengikuti dari tempat masing-masing secara Virtual.
Isdianto menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat dengan adanya musibah ini. Dia meyakinkan bahwa musibah ini terjadi bukanlah hal yang dikehendaki namun sudah menjadi rencana dari Allah SWT.
“Saya juga mohon maaf kepada semunya. Saya saat ini sedang mengalami musibah yang tidak kita rencanakan. Allah akan berikan cobaan kepada umatnya tidak akan melebihi dari kemampuan kita untuk menghadapinya. Oleh karena itu, saya harap cobaan ini cepat berlalu, masyarkat semua sehat sehingga kita semua bisa beraktivitas seperti sedia kala,” kata Isdianto.
Isidanto juga berharap para OPD yang terkait tetap dapat menjalankan kegiatan pemerintah seperti biasa. Karena pelayanan kepada mayarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Saya mengharapkan semua pimpinan OPD beserta jajaran jangan terkendala semua kegiatan, walaupun saya dalam karantina, urusan administrasi dan pelayanan akan kebutuhan masyarakat jangan terhambat. Tetap jalankan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada protokol kesehatan,” harapnya.
Tidak lupa, Gubernur mengingatkan untuk tetap menjalankan beberapa proyek strategis yang telah menjadi komitmen Pemprov Kepri. Pembangunan ini harus tetap dilakukan karena akan memberikan dampak yang sangat nyata bagi perbaikan ekonomi masyarakat.
Kepada pimpinan RSUD Raja Ahmad Tabib secara khusus, Isdianto berpesan agar layanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu untuk layanan swab massal untuk masyarakat harus tetap dibuka dan jangan sampai ada masyarakat yang tidak terlayani. (rls)
Sumber: humas kepri
427