Anambas, Jurnalsidik.com – Seorang remaja perempuan berinisial S, asal Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, diduga menjadi korban penganiayaan dan asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rudi Luis, SH, saat dihubungi media ini melalui sambungan WhatsApp, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan lantaran korban belum tiba di Polres Anambas untuk dimintai keterangan.
“Korban belum datang karena kemarin ketinggalan kapal. Mungkin hari ini baru tiba, jadi kami belum bisa meminta keterangan.Hasil visum juga baru akan kami terima sore nanti dari Polsek Jemaja,” ujar Iptu Luis, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan, setelah hasil visum diterima dan korban tiba untuk memberikan keterangan, penyidik akan memanggil saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku.
“Pelaku belum kita tahan karena statusnya masih terduga. Kami masih menunggu hasil visum dan keterangan korban untuk memastikan kebenaran peristiwa ini,” tambahnya.
Terkait laporan dari pihak keluarga korban, Iptu Luis membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh Polsek Jemaja dan pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Memang benar ada laporan dari orang tua korban di Polsek Jemaja. Pelaku saat ini sudah diamankan, namun masih dalam tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Luis mengatakan bahwa Polres Anambas belum dapat menerima pelimpahan berkas kasus dari Polsek Jemaja karena korban belum hadir untuk memberikan keterangan langsung.
“Pelimpahan laporan dari Polsek Jemaja belum bisa kami terima sebelum korban datang. Setelah korban tiba dan memberikan keterangan, baru kita gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan nanti kita kabari ,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Anambas. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sambil menunggu hasil visum serta keterangan resmi dari korban dan para saksi.
(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)
833 



