Anambas, Jurnalsidik.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (25/6/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Anambas ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rian Kurniawan bersama unsur pimpinan dewan lainnya. Agenda utama rapat adalah penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, rapat dihadiri mayoritas anggota dewan dari seluruh fraksi dan dinyatakan telah memenuhi kuorum.
Kewajiban Konstitusional Kepala Daerah
Dalam pidatonya, Bupati Aneng menyatakan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda ini wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyusunan laporan keuangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas 2021–2026, yang dijalankan atas dasar prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Aneng.
Disusun Sesuai Standar Akuntansi Pemerintah
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010. Tujuh komponen utama laporan keuangan yang disampaikan meliputi:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
3. Neraca
4. Laporan Operasional
5. Laporan Arus Kas
6. Laporan Perubahan Ekuitas
7. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Ranperda ini sebelumnya telah disampaikan secara resmi melalui Surat Bupati No B/900.1.11/27/KDH/SD/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 dan diterima DPRD pada 20 Juni 2025.

Realisasi Anggaran 2024
Dalam paparannya, Bupati menyampaikan ringkasan realisasi APBD 2024 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah : Dianggarkan: Rp984,76 miliar, Terealisasi: Rp809,50 miliar (82,20%)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Dianggarkan: Rp39,18 miliar, Realisasi: Rp35,54 miliar (90,72%)
Pajak Daerah: Rp22,55 miliar, Realisasi: Rp18,59 miliar (82,45%)
Retribusi: Rp4,65 miliar, Realisasi: Rp1,56 miliar (33,68%)
Hasil Kekayaan Daerah: Rp1,31 miliar, Realisasi: Rp1,24 miliar (94,23%)
Lain-lain PAD Sah: Rp10,65 miliar, Realisasi: Rp14,13 miliar (132,73%)
Pendapatan Transfer: Dianggarkan: Rp942,80 miliar, Realisasi: Rp773,80 miliar (82,07%)
Belanja Daerah: Dianggarkan: Rp1,009 triliun, Realisasi: Rp832,21 miliar (82,46%)
Belanja Operasi: Rp753,36 miliar | Realisasi: Rp631,66 miliar (83,85%)
Belanja Modal: Rp141,99 miliar | Realisasi: Rp104,42 miliar (73,54%)
Belanja Tak Terduga: Tidak terealisasi
Belanja Transfer: Rp111,89 miliar | Realisasi: Rp96,13 miliar (85,92%)
Pembiayaan Daerah: Dianggarkan Rp24,45 miliar, Realisasi: Rp24,93 miliar (101,98%)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp2,22 miliar
Pertahankan Opini WTP untuk Kedelapan Kali
Aneng juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
Dorong Percepatan Pembahasan untuk Perubahan APBD 2025
Mengakhiri pidatonya, Bupati menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda ini agar tidak menghambat proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, mengingat laporan keuangan tersebut menjadi lampiran penting dalam Ranperda perubahan nantinya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda ini serta berharap DPRD dapat melanjutkan proses pembahasan secara tepat waktu dan berkualitas.
(Agus Suradi,Jurnalsidik.com
1186 



