SatPol PP Lakukan Penertiban Sesuai SE Bupati Anambas
Jurnalsidik.com.Anambas – Satuan Polisi Pamong melakukan penertiban dan merazia barang dagangan yang diindikasikan dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kondusifitas lingkungan masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Produk Hukum Daerah Satpol PP Anambas, Praja Norrahma SE mengatakan, timnya telah melakukan razia petasan di jalan Hang Tuah Tarempa, pada hari Selasa(18/04/2023)
“Razia ini sesuai surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor :10/kdh.KKA.042/03.2023 tentang Antisipasi permasalahan untuk mendukung kondusifitas dalam melaksanakan ibadah bagi umat Islam selama bulan rahmadan.”kata Norrahma SE.
Lanjutnya menjelaskan. Penertiban ini untuk menindaklanjuti itikad pedagang pada saat dilaksanakan razia sebelumnya beberapa waktu lalu. Dan para pedagang telah membuat perjanjian tertulis untuk tidak menjual petasan. Maka itu, pada penertiban kali ini, yang kedapatan menjual petasan dan kembang api akan disita dan diamankan.
“Barang dagangan tersebut boleh diambil kembali oleh para pedagang setelah lepas lebaran dengan perjanjian tidak boleh lagi menjual barang tersebut.”terangnya.
Saat razia, tim Satpol PP menemukan sebanyak delapan lapak pedagang didapati sedang menjual kembang api dan petasan di kawasan tarempa.
“Dari kedelapan para pedagang K5 yang menjual kembang api dan petasan ada 2 kios pedagang K5 yang kami dapatkan dan kami temukan menjual petasan yang tidak suai dengan peraturan dan perjanjian,”jelas Norrahma.
Jenis petasan yang diamankan diantaranya jenis petasan yang memiliki daya ledak tinggi antara lain: 1.Roman 5:7. 2.Roman 8:12. 3.Roman 10:6 4.Roman 12:11. 5.Roman 1,5 :4.
“Jenis petasan ini sangat berbahaya dan menimbulkan ledakan yang sangat besar dan sangat berbahaya jika dipergunakan oleh masyarakat.Untuk itu kami lakukan tindakan penyitaan dan pengamanan.”tegasnya.
Pada kesempatan itu, Norrahma juga menghimbau kepada para pedagang K5 agar tidak menjual petasan tersebut, dan mengingatkan warga masyarakat agar berhati hati membeli dan mempergunakan kembang api dan petasan, karena dapat membahayakan diri dan menimbulkan kebisingan.
“Untuk itu mari kita bersama sama pemerintah dan berserta masyarakat agar menjaga ketertiban dan kenyamanan dengan baik di lingkungan tempat tinggal kita masing masing.”Imbau Norrahma.SE
Penulis & Fhoto : Ags/rdi
Editor : Edy M