Temuan Komnas HAM Terkait Rempang

Shares

Jurnalsidik.com,- Terkait Permasalahan di Rempang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Komisi Nasional (Komnas) Hal Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia telah melakukan beberapa langkah penting.

Dalam keterangan Pers Komnas HAM RI Nomor: 55/HM.00/IX/2023 diterangkan, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari Ketua Koordinator Kerabat Masyarakat Adat
Tempatan (KERAMAT) pada 2 Juni 2023 perihal permohonan legalitas lahan masyarakat
kampung-kampung di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dan audiensi dari
Himad Purelang mengenai aksi penolakan warga atas rencana pembangunan PSN di Kawasan
Pengembangan Rempang Eco City.
Berdasarkan hal tersebut, dan sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 jo Pasal 89 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Komnas HAM telah menindaklanjuti dengan melakukan penanganan kasus melalui surat menyurat, Pra Mediasi kepada para pihak, serta melakukan pemantauan proaktif ke Kota Batam dan Pulau Rempang.

Adapun dengan penanganan sebagai berikut:

Penulis : Tim Redaksi

Sumber : www.Komnas HAM.go.id

111

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *