Tiga Pelaku dan Senjata Tajam Diamankan Polsek Jemaja
Jurnalsidik.com _ Anambas,- Polsek Jemaja, Kepulauan Anambas melakukan press pada hari kamis (23/04) di Mapolsek, terkait dugaan penyerangan terhadap relawan Tim Gugus Tugas tingkat Kecamatan Jemaja.
Dalam konferensi pers, Polsek Jemaja AKP Fery Kuswanto menjelaskan, waktu kejadian kejahatan pada hari minggu (19/04). Sekiranya pukul 00:30 wib saat korban dalam perjalanan kerumahnya setelah melaksanakan tugas jaga bersama tim gugus tugas lainnya.
Dalam perjalanan pulang, korban diberhentikan oleh tiga orang pelaku di sekitaran jalan merdeka, kelurahan letung. Tepatnya di depan Bank Syariah Mandiri. Saat itu, pelaku TM (27) RW (28) warga jalan mardeka dan DR (19) warga desa landak. Ketiganya menghampiri dan langsung mengeroyok korban, melakukan pemukulan dibagian perut dan kepala secara bersamaan.
Adapun, pelaku saat ini diamankan di Rutan Polsek dan barang bukti senjata tajam, guna penyelidikan lanjutan. Ketiganya diduga melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan.
Atas tindakan kejahatan ini, Polsek sudah melakukan tindakan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, meminta visum et repertum, mengirimkan Surat Perintah Penangkapan terhadap keluarga tersangka. Perkara ini masih tahap penyidikan.
Penulis : Pendi
451