Meskipun Proyek Jalan Rewak- Sedanau – Padang Melang Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas yang didanai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 oleh Satker di Kementerian PUPR telah rampung pengerjaannya, namun meninggalkan meninggalkan berbagai masalah
Proyek bernilai milyaran Rupiah yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Hari Mandiri ini, ternyata masih diminta pertanggungjawabannya oleh para pekerja terkait upah yang belum dibayarkan.
”Awalnya kontraktor terhutang upah kerja saya totalnya berjumlah Rp. 130 juta lebih, namun kemarin pemilik perusahaan (Saprul-red) ada menyicil uang kerja yang masih terhutang berjumlah Rp. 50 juta, dengan demikian, berarti pemilik perusahaan masih terhutang ke saya sebesar Rp. 80 juta rupiah yang harus dilunaskan, “beber Ika Arman kepada media ini di rumah makan RP, Kamis (26/06/2025).
Ika Iman Alfatih atau biasa disapa Icep merasa kecewa terhadap pihak perusahaan, karena sudah hampir dua tahun, namun upah para pekerja yang masih tersisa sebesar Rp 80 jutaan tidak juga dibayarkan.
”Karena upah pekerja tidak di bayar kontraktor, akhirnya uang tabungan yang seharusnya untuk keperluan untuk anak kuliah mau tidak mau harus dibongkar buat menalangi uang upah pekerja, tidak hanya itu, untuk membayar upah pekerja, saya harus hutang sana sini, oleh karena itu, kini saya juga harus menanggung hutang ke orang lain. Harusnya mereka (kontraktor-red) berfikir juga soal itu, saya sudah membantu mereka tuk menalangi dulu pakai uang pribadi saya membayar upah para pekerja, “ungkap Icep.
Lanjut Icep membeberkan penilaiannya terhadap sikap pemilik perusahaan PT. Putra Hari Mandiri (Saprul-red) saat ini yang terkesan tidak memiliki itikad baik untuk melunasi hutang dan terkesan menghindar dan sulit untuk dihubungi.

“Namun kini jangankan tuk berdiskusi, nomor Hand Phone (HP) dia sudah tidak bisa lagi saya hubungi, alias nomor saya kini sudah diblokir. Apakah ini yang disebut dengan itikad baik? kan tidak,”terang Icep dengan nada kesal.
Dirinya berharap pihak Kejaksaan maupun kepolisian menelusuri masalah ini, karena tanggung jawab kontraktor bukan hanya mengerjakan proyek, tetapi juga melaksanakan semua pekerjaan yang anggarannya tercantum di dalam Rencana Anggaran dan Biaya. Termasuk terkait upah pekerja dan BPJS sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen kontrak.
“Saya harap pihak Kejaksaan atau Kepolisian memanggil kontraktor pelaksana yang mengerjakan Proyek (Buhari-red), pemilik perusahaan (Saprul) dan juga Konsultan Pengawas. Karena mereka tidak hanya berhutang terhadap saya, tapi juga memiliki dengan rekan kerja saya yang lainnya. Bila perlu tindak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, “Tegas Icep.
Jika seandainya tidak ada Itikad baik dari kontraktor, Icep berharap AparatPenegak Hukum (APH) segera panggil dan periksa orang-orang yang ada kaitan nya dengan pengerjaan proyek, baik Buhari selaku kontraktor maupun Saprul selaku Pemilik Perusahaan
Seperti diketahui bahwa pembangunan proyek jalan tersebut dikerjakan pada Agustus 2023 lalu yang dikerjakan oleh PT. Putra Hari Mandiri, nilai kontrak Rp. 67.124.286.000,- dan Nomor Kontrak HK.02.01/SP-HS/Bb24.5./VII/2023/05. Dan Konsultan Pengawas adalah PT. Manggala Karya Bangun Sarana. (Bg)
1382 




