Anambas, Jurnalsidik.com — Sebanyak 20 usulan sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari Kabupaten Kepulauan Anambas ditolak oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
data itu dari kecamatan dan desa 20 sub penyalur dan 4 kecamatan Siantan,pal Matak,Kute Siantan sama Siantan Utara, kita sudah usulkan dan sudah diverifikasi sudah kita kirim usulan itu surat permohonan Bupati Kepulauan Anambas ke BPH Migas dan dijawab balasan dari BPH Migas 30 September mereka mengatakan 20 sub penyalur itu tidak sesuai ketentuan ujar Yohanes
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat balasan tertanggal 30 September 2025, dengan alasan tidak memenuhi ketentuan jarak minimal antara penyalur dan sub penyalur.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Kepulauan Anambas, Yohanes, menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada BPH Migas Peraturan Kepala Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyaluran BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite. Dalam peraturan tersebut, jarak antara penyalur dan sub penyalur minimal 10 kilometer, termasuk jarak antar sub penyalur.
“Dari hasil verifikasi BPH Migas, semua usulan sub penyalur di Anambas tidak sesuai dengan ketentuan jarak yang mereka tetapkan. Padahal kondisi geografis Anambas berbeda dengan daerah lain,” ujar Yohanes, Senin (13/10/2025).
Kondisi Geografis Jadi Kendala
Yohanes menilai aturan jarak tersebut tidak realistis diterapkan di wilayah kepulauan. Sebagian besar penduduk Anambas tinggal di pesisir, dengan konsentrasi terbesar berada di Tarempa. Kondisi ini menyebabkan penempatan sub penyalur dengan jarak 10 kilometer tidak memungkinkan.
“Di kota Tarempa, masyarakat tinggal berdekatan di tepi laut. Jarak 100 meter saja sulit, apalagi 10 kilometer,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Anambas juga telah menyampaikan keberatan resmi melalui rapat daring dengan BPH Migas dan menyampaikan telaahan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Peraturan Baru Tak Bisa Dimanfaatkan Anambas
Selain Perka Nomor 21 Tahun 2024, BPH Migas juga telah menerbitkan BPH Migas Peraturan Kepala Nomor 1 Tahun 2025 pada 28 September 2025. Dalam aturan ini, sub penyalur lama yang sudah ditunjuk sebelum Perka 21/2024 diperbolehkan menyalurkan BBM hingga 30 September 2025.
Sayangnya, Anambas tidak memiliki sub penyalur resmi yang disetujui sebelumnya, sehingga kebijakan perpanjangan ini tidak dapat dimanfaatkan.
Yohanes mengaku sempat berdiskusi dengan Pertamina terkait hal ini. Ia juga membandingkan dengan wilayah Lingga yang mendapatkan perlakuan berbeda.
“Kalau Pertamina memberikan izin ke Lingga,itu juga seharusnya melanggar Perka Nomor 1 Tahun 2025. Tapi jawaban mereka, ‘sepertinya kondisi di Lingga masih aman’. Jawaban itu yang membuat kami heran,” ucap Yohanes.
Kendala Teknis dan Harapan Diskresi
Selain masalah jarak, Anambas juga menghadapi kendala teknis berupa minimnya sarana transportasi dan penyimpanan BBM. Pengangkutan BBM menggunakan drum 300 liter dinilai berisiko tinggi di wilayah kepulauan.
“Kita berharap Bupati diberi diskresi atau kewenangan khusus untuk mengatur penyaluran BBM di Anambas. Kalau semua diatur dari pusat, pemda jadi repot. Di sini mayoritas masyarakat adalah nelayan,” jelas Yohanes.
BPH Migas juga mensyaratkan kesesuaian data STNK dan KTP bagi penerima BBM subsidi. Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Samsat menunjukkan hanya sekitar 3.000 kendaraan terdaftar dari total 17.000 penduduk Anambas. Artinya, potensi penyalahgunaan BBM subsidi relatif kecil.
Pembelian BBM Melalui SPBU Resmi
Selama belum ada sub penyalur resmi, masyarakat diminta mengambil BBM langsung di SPBU resmi di Tarempa (Gan). Untuk pembelian, cukup membawa KTP sebagai syarat administrasi.
Bagi nelayan, penyaluran dapat dilakukan,sementara untuk speedboat harus melalui surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun pengisian drum di wilayah Mui tidak diperbolehkan karena tidak memiliki rekomendasi resmi sebagai sub penyalur.
“Jatah BBM untuk kendaraan roda dua dan roda empat hanya 2 liter per hari. Jika dibutuhkan, masyarakat cukup membawa KTP,” kata Yohanes.
Pemkab Tetap Perjuangkan Sub Penyalur Baru
Meski 20 usulan ditolak, Pemkab Anambas tidak menyerah. Yohanes menegaskan bahwa pemerintah daerah akan kembali mengajukan calon sub penyalur baru dengan menyesuaikan kondisi geografis Anambas.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” tutup Yohanes.
(Agus Suradi,jurnalsidik.com)
1029 



