Anambas, Jurnalsidik.com – Seorang dokter umum berinisial Ev di RSUD Tarempa terancam diberhentikan dari jabatannya setelah tercatat tidak masuk kerja selama 60 hari dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025.
Kasus ini kini resmi ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas (BKPSDM).
Masalah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, dokter Ev telah dibebastugaskan sejak sekitar satu setengah tahun lalu.
Keputusan itu diambil setelah muncul kekhawatiran akan keselamatan pasien akibat kondisi emosional sang dokter yang kerap tidak stabil. Ia diduga mengalami depresi dan sering marah-marah sendiri bahkan melamun di tempat kerja, sehingga meresahkan pasien maupun rekan kerja.
Tim Pemeriksa Sudah Dibentuk
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan BKPSDM Anambas, Dony Warjianto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
“Tim ini terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD Tarempa,” ujar Dony kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Meski begitu, proses pemeriksaan terhadap dokter Ev belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan masih berada di luar daerah. “Terakhir, dia mengirim surat keterangan sakit dari RS Awal Bros Batam. Kami masih menunggu kepulangannya,” jelas Dony.
Pelanggaran Disiplin Berat
Menurut Dony, berdasarkan hasil investigasi awal, dokter Ev tercatat bolos kerja selama 60 hari dalam enam bulan pertama 2025. Angka ini tergolong pelanggaran berat dalam aturan kepegawaian.
Namun, keterangan ini sedikit berbeda dengan pernyataan Direktur RSUD Tarempa, Rini Gumalasari, yang menyebut dokter Ev telah dibebastugaskan sejak 1,5 tahun lalu karena alasan kesehatan jiwa.
“Biasanya instansi asal melakukan pembinaan terlebih dahulu. Kalau tak bisa ditangani di internal, barulah kasus dilimpahkan ke BKPSDM,” ujar Dony menjelaskan.

Usulan Pemberhentian Sudah Masuk
Pada 1 September 2025, RSUD Tarempa telah menggelar sidang kode etik dan memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian dokter Ev. Surat hasil sidang tersebut diterima BKPSDM pada Senin (13/10/2025).
Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas juga mengirimkan surat tertanggal 11 Oktober 2025 yang berisi usulan pemberhentian dari jabatan dokter.
Meski banyak laporan internal terkait kondisi dokter Ev, hingga kini BKPSDM belum menerima laporan resmi dari masyarakat mengenai pasien yang dirugikan. “Belum ada laporan masyarakat. Mudah-mudahan memang tidak ada,” ujar Dony.
Proses Akan Transparan
Dony menegaskan, pemeriksaan terhadap dokter Ev akan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum kepegawaian. “Kami akan memprosesnya dengan transparan dan objektif agar publik tahu bagaimana hasil akhirnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Selain menyangkut kedisiplinan aparatur negara, kasus ini juga mencerminkan pentingnya menjaga stabilitas mental dan integritas tenaga medis yang berhubungan langsung dengan keselamatan masyarakat.
(Agus Suradi,Jurnalsidik.com)
1070 



