Jurnalsidik.com, Anambas – Rekonstruksi jalan Arung Hijau di Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengalami keterlambatan penyelesaian dari jadwal kontrak yang berakhir pada 31 Desember 2024. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memutuskan untuk memberikan tambahan waktu selama 50 hari kalender agar proyek dapat selesai dengan optimal.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPRPRKP Anambas, Amiruddin, yang juga bertindak sebagai PPK proyek tersebut, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan waktu dibuat berdasarkan asas manfaat.
“Kami memberikan kesempatan tambahan waktu 50 hari kalender dengan denda 1 per mil dari nilai kontrak. Langkah ini kami ambil untuk memastikan manfaat proyek dapat dinikmati masyarakat,” ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (7/1/2024).
Pada kesempatan yang sama, media jurnalsidik.com,juga menanyakan kepada Wildan, selaku PPTK proyek tersebut, terkait penggunaan batu yang dibeli dari masyarakat di sekitar lokasi proyek. Wildan menjelaskan bahwa pembelian batu dari masyarakat diperbolehkan selama material tersebut berasal dari tanah milik masyarakat yang disertai bukti transaksi.
Selain itu, isu penggunaan batu material dalam pembuatan batu miring proyek juga menjadi perhatian. Ia memastikan bahwa batu yang digunakan dalam proyek bukan berasal dari galian ilegal di lokasi tersebut.
“Kami hanya menggunakan batu yang dibeli secara sah dari masyarakat. Semua pembelian dilengkapi dengan bukti transaksi,” tegas Wildan.

Sementara pemantauan awak media ini, batu yang dipecahkan masih berdekat dan berada dikawasan di bahu jalan proyek dan sementara batu itu terlihat dalam keadaan sudah ada pekerjaan pemecahan batu. Menurut Wildan batu tersebut tidak digunakan dan dibuang ke luar sebagai batu pemecahan gelombang.
Proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 8.167.661.150 dari APBD 2024 ini baru mencapai 65 persen hingga akhir masa kontrak. Pekerjaan yang tersisa mencakup penyelesaian bahu jalan. Kendati demikian, Amiruddin optimistis proyek dapat selesai sebelum masa tambahan waktu berakhir.
“Kami yakin sebelum masa tambahan waktu habis, pengerjaan proyek ini akan rampung,” ujar Amiruddin.
Selain proyek jalan Arung Hijau, Amiruddin juga mengungkapkan rencana proyek prioritas lainnya di Kecamatan Siantan pada tahun 2025, antara lain:
1. Pengerjaan jalan Tanjung Lambai dengan pagu anggaran Rp 900 juta.
2. Perbaikan struktur jalan Muhammad Siantan dengan pagu anggaran Rp 2,8 miliar.
3. Pengerjaan jalan SP I sepanjang 110 meter dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Proyek-proyek tersebut diharapkan dapat selesai sesuai jadwal sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Anambas. (Agus)
1305 



