Shares

Jurnalsidik.com, Batam – Babak baru permasalahan Pulau Ranoh yang berada di ujung Pulau Batam, antara PT. Megah Puri Lestari dengan ahli waris Pulau Ranoh yang diwakili oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Ranoh, Tri Wahyu, S.H dimulai kembali.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Wahyu (sapaan akrab. red) selalu Kuasa Hukum Ahli Waris menegaskan kepada tim media cindai.id, bahwa pihaknya baru saja melayangkan Surat Somasi kepada Walikota Batam yang langsung diserahkan kepada staf penjaga didepan ruangan Walikota Batam, H. Muhammad Rudi, S.E., M.M , Kamis (26/05/23).

“Iya, benar bahwasanya pada hari ini, tgl 25 Mei 2023 kami menyampaikan somasi kepada Walikota Batam terkait tidak dilaksanakannya Surat yang bersifat segera nomor : B-145/HK.00/9/2019 dari Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI dan Surat bersifat segera Dari Plt. Gubernur Kepri tertanggal 21 Oktober 2019 yang berisikan agar Walikota Batam dengan segera dapat menghentikan segala jenis usaha yang dilakukan oleh PT. Megah Puri Lestari di Pulau Ranoh sampai semua perizinan yang diperlukan lengkap dan Permasalahan lahan dengan Ahli Waris dapat diselesaikan dengan tuntas, ” terang Tri Wahyu, S.H.

Wahyu juga menambahkan, bahwasanya pihak ahli waris juga berharap agar Walikota dapat melaksanakan surat tersebut dan menjawab surat somasi dengan bijak.

“Kami akan menunggu respon beliau selama batas waktu yang ditentukan, untuk langkah selanjutnya apabila ini tidak ditanggapi, kami akan melakukan step berikutnya dan menempuh upaya hukum litigasi dalam penyelesaian sengketa tersebut,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh ahli waris pulau tanah Azhar, pihaknya berharap permasalahan Pulau Ranoh bisa selesai dengan segera.

“Dengan somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum saya, saya ingin permasalahan ini dapat diselesaikan dengan segera, demi menghormati hukum yg berlaku sekarang ini, kami akan menempuh langkah demi langkah untuk penyelesaiannya, walaupun jika harus berakhir fight di jalur litigasi, kami siap untuk bertarung dengan data data yg kami miliki,” tutup Ahli Waris Pulau Ranoh ini.

BACA YANG LAIN JUGA :   Rahma Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2020

Sampai berita ini ditayangkan, Tim media ini terus mencoba mengupayakan tanggapan Walikota Batam, namun belum membuahkan hasil.(*)

 

Editor: Redaksi

Sumber: cindai.id

255
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *