Shares

Jurnalsidik.com, Anambas – Pengelolaan anggaran belanja jasa publikasi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Kepulauan Anambas diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dugaan ini mencuat, melihat kondisi masyarakat Pers di Kepulauan Anambas yang jauh dari kata sejahtera, meskipun sejak tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Kominfotik mengalokasikan anggaran belanja jasa Publikasi mencapai sebesar Rp.3,5 miliar.

Alokasi anggaran ke setiap media bervariasi nilainya sesuai kesepakatan. Beredar kabar bahwa dari 40 perusahaan media yang bekerja sama dengan pihak Diskominfotik Anambas, 80 persennya atau 35 perusahaan media hanya mendapat alokasi anggaran kerja sama di bawah Rp.50 juta di dalam satu tahun anggaran. Sementara pihak Diskominfotik juga membuat kesepakatan terhadap beberapa media dengan nilai di atas Rp. 150 juta setiap tahunnya.

Hal ini menjadi perbincangan di antara insan Pers di Anambas. Bahkan dicurigai bahwa pejabat yang terkait di dalam kegiatan belanja iklan ini tidak selektif.

“Kita lihat saja saat ada kegiatan resmi dari Pemkab Anambas, hanya beberapa wartawan saja yang aktif melakukan liputan, tidak sebanding dengan jumlah media yang mendapatkan pesanan galeri Fhoto dan banner,”kata pria ini, Sabtu (23/03/2024).

Pengalokasian anggaran ke setiap perusahaan media massa oleh pejabat terkait diduga tidak mengacu pada prinsip pengadaan barang dan jasa, sehingga berpotensi terjadinya pemborosan uang negara.

“Kalau dilihat, sepertinya kegiatan belanja jasa iklan yang dilakukan bukan untuk tujuan dilakukannya kegiatan periklanan, seperti dapat mencapai ribuan pembaca. Tetapi lebih pada terlaksananya kegiatan belanja itu.”kata sumber media ini.

Benarkah demikian?

Sebagai salah satu media lokal di Kepulauan Anambas, Jurnalsidik.com mempertanyakan sistem pengajuan yang ditetapkan Dinas Kominfotik Anambas terhadap media ini selaku media lokal. Kepala Dinas Kominfotik Anambas mengatakan, bahwa anggaran publikasi tersebut memang sudah di ploting untuk beberapa media yang telah ditentukan.

BACA YANG LAIN JUGA :   Dugaan Korupsi Pemeliharaan Videotron di Karimun Bakal Dilaporkan

“Jurnal sidik ya bang. Nantilah ya bang, kami upayakan anggarannya, ambil sedikit sedikit dari anggaran media yang lain,”kata Japrizal.

Jefrizal juga mengakui bahwa tahun ini Diskominfotik Anambas akan melaksanakan pemilihan atau belanja jasa iklan melalui mekanisme E Purchasing.

” Iye bang. Kita rencananya akan melakukan tahun ini, tapi belum mulai,”kata Jefrizal, Senin (25/03/2024).

Pernyataan Jefrizal ini justru memperkuat dugaan bahwa Diskominfotik Anambas telah membagi2 uang rakyat sesuai kesepakatan di luar ketentuan. Bahkan ada kesan bahwa anggaran tersebut sudah habis dialokasikan ke perusahaan media tertentu, meskipun diketahui bajwa hingga saat berita ini ditayangkan, pihak Diskominfotik Anambas belum ada melakukan transaksi pemesanan atau belanja jasa iklan melalui E Katalog atau E Purchasing.

Anehnya lagi, meskipun tanpa pemesanan melalui E Purchasing, ternyata diketahui bahwa Diskominfotik Anambas sudah ada melakukan pembayaran atas belanja iklan kepada beberapa perusahaan media. (Redaksi)

1092
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *