Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan BB 11 Perkara
Jurnalsidik.com.-Anambas – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari) Natuna di Terempa, Josron Sarmulia Malau melakukan pemusnahan 23 barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrhcht) dihalaman Kantor Cabjari Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas.Kamis(14/9/2023).
Sesuai dengan KUHAP bawah jaksa penuntut hukum dan hakim pelaksana penetapan hakim dan putusan hakim dimana didalam putusan hakim mengatakan barang bukti tersebut yang akan digelar ini dan yang akan kita musnahkan ini dimusnakan.
Ada sebahagian ada yg nantinya dikembalikan untuk negara ada tiga unit sepeda motor,satu unit kapal yang mana kapal tersebut sudah dilakukan perhitukan dan nantinya akan dilelang dan lelangnya akan terbuka.ujarnya.
Sementara barang yang akan dimusnakan ada 23 jenis.itu terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 2,138 gram,HP dari berbagai merk 12 unit,tas selempang,Tas ukuran besar, Timbangan Digital 5 kg Kertas Catatan, Kertas Rokok,Kemasan Minyak Rambut, Kertas Timah, dan seterusnya itu sekitar 23 aitem Alat Hisap Sabu, Alat Test Urine, Plastik Kemasan Kecil, Sepatu, Topi, Jaket, Baju Kaos, Celana Jean, Lakban, Batu, Plastik Bening, Sendok dan Mancis. dari 11 perkara yang sudah Inkrhcht.
Jadi pada umumnya barang bukti dari narkotika ini hasil penyerahan dari kepolisian,
Josron Sarmulia Malau mengatakan kembali untuk Kejaksaan Cabang Natuna di Tarempa ini, kasus yang paling banyak adalah kasus pecabulan.
Selanjutnya pemusnahan barang bukti tersebut ini seperti narkoba jenis sabu akan dibelender dengan mditambah air setelah itu nantinya akan dibuang di dikelosed sementara barang bukti yang lain akan dibakar dan hancurkan,ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan dan dihadiri oleh camat Siantan,Polsek Siantan,Kasat reskrim dan Kasat narkoba dan Kepala dinas kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas.(Ags)
396