Dugaan Ujaran Kebencian Abu Janda, Drg. Mariko Datangi Mabes Polri

Shares

Jakarta. Jurnalsidik.com- Drg.Mariko didampingi Adv. Djudju Purwantoro Sekjend IKAMI _(IKATAN Advokat Muslim Indonesia, mendatangi Bareskrim Polri. Hal itu dalam rangka memenuhi panggilan dr pihak cyber crime. Mabes polri, sebagai tindak lanjut.

Bang Djuju menjelaskan soal laporan Polisi, No. LB/B/1037 BARESKRIM. Tgl.10 Desember 2019, terkait unggahan vidio Abu Janda di Medsos, karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau pelecehan terhadap agama Islam. Dalam vidio yang diunggah Abu Janda pada 29/11/19 yang lalu.

Salah satu bukti rekaman video abu janda telah mengatakannya”bukti islam radikal itu ada….terorisme itu punya agama dan agamanya Islam.”_ Menurut Mariko Abu Janda selama ini selalu saja bikin gaduh dengan ujaran- ujarannya melalui medsos.

Apa lagi dengan mengatakan “teroris itu agamanya Islam.” Itu bisa sama saja mengatakan penganut agama Islam termasuk presiden Jokowi, Kapolri yang juga beragama Islam adalah juga teroris.

Bang Djudju adalah Kuasa hukum pelapor mengatakan pula, Abu Janda patut diduga melanggar psl 28 (ayat 2) jo sl 45A (ayat 2) UU No.19/2016 tentang ITE. Ujarannya tersebut berpotensi bisa menyebarkan rasa kebencian dan menimbulkan permusuhan terutama kepada agama Islam, berdasarkan SARA, dengan ancaman hukuman penjara 6tahun.

Djudju berharap agar pihak penyidik konsisten dan profesional terus menyidik kadus ini (due process of law), sehingga sampai ke meja pengadilan. Selama ini publik terkesan seorang Abu Janda kebal hukum, padahal setiap orang sama dimuka hukum (equality before the law).

Penulis : Zulkarnain

631

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *