Kacabjari Natuna Terima Pelimpahan Perkara Narkotika Dari Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas
Jurnalsidik.com, Anambas – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, menerima berkas tahap II perkara Narkotika dari penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Jum’at (07/6/2024).
Penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas melakukan serah terima tersangka dan sejumlah barang bukti, dan diterima oleh Kacabjari Natuna di Tarempa Niky Junismero,S.H.,M.H.
“Hari ini kita menerima berkas pelimpahan perkara tahap II dugaan kasus Narkotika oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas”, terang Niky kepada media di ruang kerjanya
Niky menjelaskan. Perbuatan tersangka tersebut disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu penuntut umum telah melakukan penelitian berkas tersangka dan barang bukti.
“Kemudian terhadap tersangka ditahan dan dititipkan di rutan Polres Kepulauan Anambas. Penuntut umum akan segera pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Natuna”, jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP. S.M Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah lakukan pelimpahan terkait kasus tindak pidana narkotika ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
“Benar, tersangka (RP) merupakan anggota dari Institusi Polri (Polres Anambas -red) yang dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Februari 2024” terang Kasat Narkoba AKP. S.M Simanjuntak.
Atas terkait kasus yang menimpa anggota Polri tersebut Kasat Narkoba Anambas mengingatkan anggota Satuan Polres Anambas untuk tidak terlibat dengan Narkotika.
“Perintah Kapolres jelas, Jangan sekali-kali terlibat dalam segala bentuk tindak pidana narkotika dan apabila ada ditemukan keterlibatan anggota, Kapolres tidak akan segan memecat dan menindak sesuai ketentuan hukum yg berlaku”,pesannya Tegas.(Bg)
404