Kapolda Gorontalo Turunkan Propam, Selidiki Kasus Penembakan Tersangka Curanmor

Shares

Gorontalo. Jurnalsidik.com – Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Adnas menurunkan tim dari anggota Propam untuk menyelidikan dugaan kasus penembakan yang menewaskan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), di Kecamatan Gentuma Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Kamis, 7/5/2020

“Tim Propam Polda sudah melakukan penyelidikan guna membuktikan apakah tindakan tegas tersebut sesuai prosedur atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2020) kemarin.

Wahyu mengatakan, aturan penggunaan senpi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Sedangkan implementasinya harus sesuai prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.

“Jika nantinya ada kesalahan prosedur tentu akan ada sanksi, dan itu sudah menjadi konsekuensi petugas di lapangan terlambat bertindak resikonya adalah nyawa petugas tersebut, namun disaat salah prosedur maka sanksi internal juga akan menanti,”kata Wahyu.

Lebih lanjut, AKBP Wahyu menjelaskan, penembakan terduga pelaku curanmor di wilayah Gorontalo Utara, berawal dari pengungkapan kasus curanmor di wilayah Kota Gorontalo dan penangkapan pelaku berinisial pada FI hari Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 16.00 WITA.

Lokasi penangkapan, di belakang Kantor PLN Kelurahan Limba U II Kecamatan Kota Selatan. Keterangan FI, salah satu rumah milik R di Kecamatan Gentuma disimpan barang bukti sepeda motor sebanyak 8 unit.

Selanjutnya, tim Resmob dan Timsus beserta FI dalam kondisi tangan diborgol menggunakan split dibelakang menuju TKP salah satu rumah R, tetapi tidak ditemukan BB.

Tim kemudian bergerak ke rumah R lainnya dan berhasil mengamankan R beserta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 yang diduga hasil curian. Dari informasi FI selanjutnya, berhasil diamankan 3 unit barang bukti di Desa Imanah Kecamatan Gentuma Kabupaten Gorontalo Utara di rumah milik U.

BACA YANG LAIN JUGA :   Jalin Silaturahmi, Babinsa Andong Gelar Komsos Bersama Perangkat Desa

Penembakan terjadi saat tim Resmob melakukan penggeledahan di rumah milik U, FI berhasil melepas borgol split.

“Saya pada kesempatan ini menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya korban, semoga husnul khotimah, dan kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan itu dan tidak akan memberi celah sedikitpun. Kamis, 7/5/2020

Penulis : Zulkarnain

396

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *