Nasib 3871 Tenaga PTT Anambas Tergantung SK
Jurnalsidik.com, Anambas – Nasib Tenaga Honorer Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kepulauan Anambas masih terkatung-katung, Hingga hari ini 3.871 pegawai tidak tetap ( PTT) yang bertugas dan mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Anambas terkait Penandatanganan perpanjangan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Kepulauan Anambas.
Kini para PTT ini hanya pasrah sambil menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini tentunya Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris S.H, M.H, apakah mereka para PTT masih bisa melanjutkan bekerja atau berakhir sampai disini, terutama bagi para tenaga Honorer PTT yang di angkat pada tahun 2020 ke atas.
Sebelumya, Terkait Penerimaan sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K telah melakukan Pemanggilan kepada Bupati Abdul Haris S.H, M.H, pada Jum’at 16 Februari 2024 lalu untuk dimintai keterangan.
Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat hingga kini belum ada titik terang bagaimana nasib ribuan PTT yang ada.
“Untuk mengurai persoalan ini, kita berharap Bupati Anambas segera mengambil sikap dan langkah- langkah bukan dengan hanya menjumpai pemerintah pusat, namun bupati juga mesti melakukan silaturahmi dan pendekatan diri biar tercipta rasa keakraban ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di anambas membicarakan kondisi daerah dan menelaah regulasi mengenai PTT sehingga APH dapat memaklumi keadaan Anambas saat ini,” Tutur Amat Yani melalui Vea Telepon, Rabu (29/2- 2023)
“Memang aturan sudah melarang agar Pemerintah Daerah tidak lagi mengangkat Tenaga Honorer, namun kita sama-sama tau bahwa kondisi daerah kita tidak sama dengan daerah kota besar lain nya. Di kota-kota besar mungkin banyak peluang pekerjaan, namun kalau kita di pulau ini jika tidak bertumpu dengan pemerintah, lalu anak – anak kita yang tamat sekolah baik S1 maupun SLTA mau di tarok ke mana? Sedangkan lapangan pekerjaan di daerah kepulauan seperti kita ini sangat minim sekali, sektor industri Perikanan belum berkembang, industri pariwisata tidak bertumbuh, jadi satu-satunya cara untuk mengurangi pengangguran di daerah kepulauan seperti Anambas tentunya dengan cara ketika mereka lulus sekolah ya mempekerjakan mereka di kantor-kantor pemerintahan yang ada, kata pak cik panggilan akrab nya
Media ini juga mengutip WhatsApp Amat Yani yang tersebar di beberapa group WhatsApp. Amat mengatakan bahwa jalan yang terbaik Pemerintah Daerah dalam hal ini Eksekutif (Bupati-red) segera duduk bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan silaturahmi, diskusi dan membangun hubungan baik sebagai mitra diskusi untuk membangun daerah.
Amat menjelaskan, kehadiran APH mesti di anggap sebagai sahabat dalam menjalankan kebijakan daerah, sebagai mana amanat UU 20 tahun 2023 Pasal 68 yang mengamanatkan pegawai non ASN atau nama lainnya wajib di selesaikan Penataan nya paling lambat Desember 2024.
“Ini merupakan pengaturan terbaru dari Pemerintah bersama DPR RI untuk menghindari pemberhentian pegawai non ASN secara massal atau nama lainnya, baik yang sudah terverifikasi di BKN maupun yang belum terdata,” Papar amat yani.
Dalam hal ini masih kata Amat, “Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kepala BKPSDM juga sudah membuat Statement yang menyatakan bahwa PTT jangan khawatir bulan maret SK akan di tanda tangani oleh Bupati dan Gaji akan segera di bayar. Ini merupakan bentuk komitmen Pemda, garansi dan jaminan ini lahir dari pemerintah anambas yg tak perlu lagi di ragukan oleh PTT,” Pungkasnya. (Red)
3458