Pansus DPRD Kepri Berikan Catatan Terhadap LKPj APBD Tahun 2019

Shares

Jurnalsidik.com, Tanjungpinang- Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj APBD Kepri tahun 2019, Lis Darmansyah membacakan sejumlah catatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2019 Pemerintah provinsi Kepri, pada sidang paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Kepri, Dompak,Senin (22/6/2020).

Lis Darmansyah menjabarkan hasil penelaahan dan sinkronisasi terhadap LKPJ APBD 2019 Kepri 2019, berupa penyajian informasi didalam dokumen LKPJ terhadap hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak optimal.

LKPJ dinilai hanya terfokus pada informasi seputar capaian kinerja yang hanya diukur berdasarkan serapan anggaran, realisasi fisik dan persentase capaian indikator pembangunan.

LKPj tidak memberikan gambaran jelas dan berkorelasi antara pelaksanaan program kegiatan dengan capaian indikator pembangunan serta dampak bagi masyarakat, terutama dengan isu strategis pencapaian visi dan misi RPJMD.

‘Tidak tergambar secara jelas. Bahkan antara program kegiatan dengan indikator yang ditetapkan banyak yang tidak relevan,”kata Lis Darmsnyah.

Selain itu, pansus menemukan ketidak konsistenan perencanaan dan penganggaran APBD dengan realisasinya pada sejumlah OPD. Terdapat lonjakan alokasi anggaran dari pagu indikatif RPJMD dan Renstra.

Ketidak konsistenan ditemukan pada beberapa OPD yang seharusnya memiliki fungsi utama untuk pencapaian visi dan misi dan target RPJMD, hanya memiliki alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan.

“Seharusnya penyusunan program kegiatan OPD, bisa disinergikan dengan target sasaran dan permasalahan pembangunan yang menjadi urusan OPD. Sehingga, capaian pada indikator pembangunan menjadi relevan antara pelaksanaan program kegiatan dengan indikatornya.” kata Lis.

Dikatakan Lis, melalui catatan ini, diharapkan menjadi bahan perbaikan oleh Pemprov Kepri dalam menyusun perencanaan dan LKPJ kedepannya.

Namun demikian, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, LKPJ-APBD 2019 Pemerintah provinsi Kepri itu, pansus dan DPRD Kepri menyatakan dapat menerima dan ditetapakan menjadi Perda.

BACA YANG LAIN JUGA :   Penguatan Kesiapan Jelang Pilkada 9 Desember, Soerya Respationo Kunjungi Sekretariat PKPI

(Red/Adv)

491

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *