Pelantikan PAW Anggota DPRD Kepri

Shares

Tanjungpinang,- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kepri. sisa masa jabatan 2019-2024, pada hari senin (11/01/2021) di ruang sidang utama, kantor DPRD Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH didampingi Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh anggota DPRD Kepri dan Sekretaris Daerah serta perwakilan instansi vertikal.

Menurut Jumaga Nadeak, PAW ini sesuai dengan Undang – Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa anggota DPRD Kepri yang berhenti antar waktu karena mengundurkan diri, diantaranya Suryani SE dan Ing Iskandarsyah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Pengunduran diri Suryani SE dan Ing Iskandarsyah sesuai petikan surat Dewan Pengurus Wilayah (DPW PKS) Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Riau, Nomor 673/K/BE-PKS/1442 tertanggal 6 oktober 2020. Selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat keputusan nomor 161.21-3869 dan surat keputusan nomor 161.21-3876 tahun 2020 tentang pemberhentian anggota DPRD Prov. Kepri.” kata Jumaga Nadeak.

Ketua DPRD menyematkan Pin keanggotaan DPRD Provinsi Kepri

Lanjut Jumaga. Berdasarkan surat tersebut, pimpinan DPRD telah menindak lanjutinya dengan mengirimkan surat bernomor 406 dan 407/160/X/2020, kepada Ketua DPW PKS Prov. Kepulauan Riau untuk mengirimkan nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kepri dari PKS.

Usulan nama nama PAW anggota DPRD Kepri yang diterima, sesuai dengan surat Ketya DPW PKS yang menyatakan bahwa berdasarkan keputusan DPP PKS nomor 347 dan 348/SKEP/DPP-PKS/2020, meminta Ketua DPRD memproses PAW atas nama Suryani SE dan Ing Iskandarsyah, selanjutnya mengusulkan nama Muhammad Taufiq SH. MM., dan Yusuf S Mn. MM., sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kepri sisa masa jabatan 2019-2024.

BACA YANG LAIN JUGA :   Rindu Kepemimpinan Soerya Respationo, Warga Tanjung Lipat Titipkan Sejumlah Harapan

Pimpinan selanjutnya mengirimkan surat nomor 383 dan 384/160/X/2020 kepada Ketua KPU Provinsi Kepti untuk menyampaikan nama PAW sesuai dengan Daerah Pemilihan dan peringkat perolehan suara. Selanjutnya, KPU Kepri mengirimkan surat balasan nomor 706 dan 707/PL.02.2-SD/21/Prov/X/2020 tertanggal 21 oktober 2020 perihal Pengganti Antar Waktu anggota DPRD dari PKS.

“Nomor 1, keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.21-4633 tanggal 7 Desember 2020 tentang Pengangkatan Yusuf S.Mn MM sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kepri sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung sejak pengucapan sumpah. Nomor 2, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.21-4702 tanggal 21 Desember 2020, tentang pengangkatan Muhammad Taufiq SH MM sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kepri tegas Hamidi membacakan.

Prosesi selanjutnya, Badan Musyawarah menjadwalkan dan melaksanakan peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah terhadap kedua orang pengganti antar waktu anggota DPRD Kepri sisa masa jabatan 2019-2024, dilakukan oleh rohaniawan dan dipandu oleh Ketua DPRD Kepri. Kemudian dilakukan penandatanganan pengambilan sumpah. (red)

358

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *