PSBB Jilid 2 DKI Jakarta

Shares

Jakarta. Jurnalsidik.com— Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan perpanjangan masa PSBB. Pemberlakuan PSBB, hingga 22 Mei mendatang.

Selama perpanjangan PSBB, Anies akan menerapkan sanksi sesuai peraturan gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran batasan aktifitas di DKI Jakarta. Salah satunya adalah, pengenaan denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat diluar rumah atau tempat umum. Besaran denda hingga Rp 250 ribu.

Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, ditetapkan pada 30 April lalu. Mengenai penggunaan masker diatur pada Pasal 4.

Berikut ini petikan Pasal 4, Pergub 41 Tahun 2020, Tentang Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah

Pasal 4
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis,
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Anies berharap masyarakat Jakarta mematuhi aturan PSBB, sehingga wabah Corona bisa selesai. “Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua pihak menjalankan,” ucap Anies.

“Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya, periode kedua, dari 24 April sampai 22 Mei 2020 mendatang. Selasa, 12/5/2020

Penulis : Zulkarnain

662

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *