Shares

Jurnalsidik.com, Lingga,- Diduga akibat melakukan penyerobotan Tanah, dua orang pria berinisial RZ dan K dilaporkan pihak ahli waris ke Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lingga, pada hari Rabu (07/06/2023).

Adapun lokasi objek sengketa berada di Jalan Nusantara, RT. 008/ RW. 003, Kelurahan Senayang, Kecamatan Senanyang, Kabupaten Lingga, bersempadan dengan Kelenteng Setya Saktya Kalama Senayang.

Herman alias Apio didampingi Kuasa Hukum Tri Wahyu, S.H., memberikan keterangan Pers usai melakukan pelaporan.

Tri Wahyu, S.H menerangkan laporan dimasukkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lingga dengan nomor laporan LP/B/7/VI/2023/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPULAUAN RIAU.

“Ini murni penyerobotan dan pengerusakan lahan milik klien saya, dimana lahan itu telah bersertifikat hak milik dan terdaftar di BPN Lingga, patok atau pembatas tanah klien saya juga dicabut dan dipindahkan sehingga saat diadakan pengukuran ulang oleh BPN Lingga dihadiri oleh Lurah dan RT setempat, tanah klien saya menjadi kurang ukurannya luasnya seperti yg termaktub didalam sertifikat tersebut,” tutur Wahyu.

Mengenai masalah ini, menurut Herman, pernah menyampaikan kepada terlapor kalau dirinya memiliki sertifikat terhadap tanah yang dibangun tersebut. Namun tetap tidak diindahkan.

“Hari ini melalui kuasa hukum saya, saya ingin menempuh jalur Hukum dan semoga keadilan benar-benar masih ada dan saya percaya penuh dengan kinerja kepolisian di Polres Lingga sekarang ini,” ungkapnya. (Edy)

695
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *