Jurnalsidik.com, Anambas,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melaksanakan Paripurna Persetujuan Bersama DPRD Dan Kepala terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarustamaan Gender dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Anambas, Asnidar, berlangsung di ruang sidang paripurna kantor DPRD (LT. I) jalan Imam Bonjol Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas. Rabu (31/7/2024)
Wakil Ketua II Ferdian Syah mengatakan. Pembahasan tentang Ranperda RPJPD Anambas 2024-2045 dilakukan oleh Gabungan Komisi DPRD KKA sesuai Surat Keputusan DPRD Anambas No.1 tahun 2024.
“Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 adalah langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045 yaitu peningkatan dan perataan pendapatan masyarakat. Dan RPJPD merupakan acuan dalam usulan RPJMD untuk masa lima tahun, sebagai acuan kepala daerah menyusun visi dan misi,”jelas Ferdian Syah.
Adapun target RPJPD tahun 2025-2045 Provinsi Kepulauan Riau pada wilayah Natuna Anambas diantaranya penguatan infrastruktur transportasi pelabuhan dan Bandara, Pengembangan wisata dan
optimalisasi ekonomi dan penguatan pertahanan wilayah perbatasan.
Pendapat Akhir Fraksi
Fraksi PPP plus menyatakan setuju Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 ini disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda)
Fraksi PDIP plus menyatakan setuju dengan catatan mengingatkan Kepala Daerah agar hasil RPJPD 2025-2045 menjadi dasar koreksi perencanaan pembangunan untuk 20 tahun mendatang.
Fraksi Bintang Nasional Indonesia menyatakan setuju dengan catatan pemerintah daerah harus lebih fokus mengurai masalah yang terjadi di Anambas, diantaranya terkait sinyal internet, air bersih, tenaga kesehatan dan peralatan medis untuk melayani kebutuhan masyarakat, serta pemberdayaan nelayan.
Fraksi Partai Amanat Nasional juga menyatakan setuju Ranperda RPJPD untuk disahkan menjadi Perda.
“Fraksi Karya Indonesia Raya juga menyetujui raperda RPJPD disahkan menjadi Perda. Keputusan selanjutnya diserahkan kepada rapat dewan terhormat.”ujar Ferdian Syah.
Persetujuan Ranperda Persamaan Gender Sebagai Perda
Sidang selanjutnya dilakukan untuk mendengar hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus persetujuan menjadi Peraturan Daerah.
Mewakili Pansus Ranperda Persamaan Gender, Jasrel Jamal membacakan hasil pembahasan Pansus DPRD tentang Ranperda Persamaan Gender yang telah dilakukan tahap pertama pada tahun 2023 dan mengalami kendala disebabkan belum ada hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau.
“Peraturan daerah tentang persamaan gender merupakan langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan gender di dalam pembangunan berkelanjutan, dengan Perda ini guna terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih adil, inklusif dan sejahtera.”ungkap Jasrel Jamal .
Lanjut Jasrel Jamal menerangkan bahwa peran pembangunan daerah sebagaimana amanat Peraturan Perundangan undangan, dari tujuh Kabupaten di Provinsi Kepri, hanya Kabupaten Kepulauan Anambas yang belum mempunyai Raperda Persamaan Gender..(Agus)
585