DPRD Kepri Sepakat Rekomendasi LHP BPK RI
Jurnalsidik.com,Tanjung pinang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang paripurna membahas rekomendasi LHP BPK RI terkait laporan keuangan pemerintah provinsi Kepri tahun anggran 2019.
Atas Laporan keuangan pemerintah provinsi Kepulauan Riau TA-2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan rekomemdasi, yaitu :
1. Kepada Plt. Gubkepri untuk :
– Memerintahkan kepala perangkat daerah, melakukan pengembalian dan di setorkan ke kas daerah, sesuai pemeriksaan BPK. Tenggang waktu tidak lebih 60 hari, sesuai UU No.15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelola dan tanggung jawab keuangan negara.
– Memerintahkan Inpektorat melakukan pengawasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut, dan melaporkan progres secara detail kepada DPRD.
– Memberikan teguran dan saksi kepada kepala perangkat daerah dan pejabat pengolah keuangan apabila tidak menindaklanjuti atau tidak menyelesaikan tindak lanjut sesuai batas waktu yang ditentukan.
2. Kepada Plt. Gubernur Kepri untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dengan melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) melalui penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) termasuk Peraturan Retribusi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Jasa Labuh dan Retribusi Penggunaan Perairan.
3. Meminta Provinsi Kepri menginventarisir Pergub menjadi amanat Perda dan menyusun Perda sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menindaklanjuti itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak selaku pimpinan sidang mengharapkan anggota DPRD menyetujui rekomendasi BPK Kepri atas laporan keuangan Pemerintah Kepri tahun anggaran 2019.
Selanjutnya, rencana aksi tindak lanjut BPK dan surat pernyataan dan uraian hasil pembahasan Badan Anggaran yang telah dirumuskan pada Surat Keputusan DPRD Kepri, dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD kepri, Hamidi.
Surat Keputusan No.07 Tahun 2020 tentang persetujuan DPRD Kepri terhadap rekomendasi dprd atas hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah provinsi Kepri TA-2019, berlaku sejak 17 juni 2020.
Hadir pada sidang, Plt. Gubernur Kepri H Isdianto, Seketris Daerah Kepri Arif Fadilah dan anggota DPRD Kepri. Paripurna berlangsung pada hari Rabu,17/6/20 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kepri, Dompak.(redsksi/adv)
617