Nelayan Anambas Kembali Terjadi Konflik, Berujung Damai
Jurnalsidik.com Anambas – Konflik antar nelayan di Kepulauan Anambas kembali terulang. Kali ini perselisihan tersebut terjadi di kawasan desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, Senin (20/11/2023) malam.
Pantauan di lapangan diketahui bahwa perselisihan terjadi sebab nelayan bagan dari Desa Air Bini sedang menangkap ikan di wilayah perairan Desa Lingai, di bawah 2 mil. Di mana wilayah itu merupakan kawasan konservasi perairan nasional di Anambas.
Kegiatan penangkapan ikan di perairan itu pun mendapat tanggapan dari nelayan setempat desa Lingai. Nelayan tersebut kemudian dibawa ke daratan, yaitu desa Lingai.
Aksi penghentian dan penangkapan nelayan ini pantas mendapat perhatian dari Kepala Desa Lingai, Iskandar yang saat itu berada di Kecamatan Siantan langsung menghubungi ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sementara itu, Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra mencoba melakukan koordinasi dengan Satwas SDKP Kepulauan Anambas, Kacab DKP Kepri di Anambas dan Ketua HNSI Kecamatan Siantan Selatan untuk bersama-sama menuju lokasi agar tidak terjadi bentrokan.
Didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Siantan, para pemimpin tersebut menuju lokasi dengan menggunakan Speedboat Rigid Inflatable Boat (RIB) X-8 milik Satuan Pengawasan SDKP Anambas.
Setibanya lokasi, permasalahan tersebut dilakukan dengan mediasi antara nelayan Bagan Air Bini yang berjumlah 4 orang dan nelayan Desa Lingai di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mediasi yang berjalan cukup alot itu akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama dengan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan penangkapan ikan dengan bagan dibawah 2 mil. Jika melanggar maka akan diproses secara hukum yang berlaku. Surat itu ditandatangani oleh pemilik bagan diatas matrai.
“Malam ini kita turun langsung melakukan mediasi antar nelayan yang berselisih paham. Alhamdulillah permasalahan tersebut telah selesai,” ucap Dedi sembari perjalanan pulang.
Selanjutnya, kata Dedi, upaya yang dilakukan adalah menyebar luaskan surat pernyataan yang disepakati di desa Lingai dan dilampirkan berita acara kesepakatan nelayan Bagan Kabupaten Kepulauan Anambas pada 7 Juli 2023 lalu, agar masyarakat khususnya nelayan tahu batasan yang boleh melakukan penangkapan ikan.
Menurut Dedi,”dia sudah dua kali turun kedesa ini dengan khasus yang sama mengenai bagan juga dan sekarang terjadi kembali”ujar dedi.
Di tempat yang sama, Satwas SDKP Anambas, Kotot Setiadi menegaskan jika ada konflik antar nelayan lagi maka akan ditindaklanjuti dengan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
“Jika hal ini kembali terjadi lagi, maka kita akan melakukan BAP terhadap nelayan tersebut,” tegasnya.
Ditempat yang sama,”Kepala Desa Lingai Iskadar mengeluhkan keberadaan nelayan bagan dari desa lain sebab,warganya sudah mengelukan dengan permasalahan ini dikarenakan ada bagan lain yang beroperasi dekat dengan rumpun wargannya.Ujarnya.
Sambung Iskandar kembali, “pihaknya tidak melarang bagan lain beroperasi diwilayahnya,asalkan tidak beroperasi dekat diwilayah rumpun rumpun milik nelayannya.harapannya.(Agus)
445