KPU Anambas Rakor Pelaksanaan Kampanye Iklan di Media Cetak.

Shares

Jurnalsidik.com – Anambas,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan kampanye melalui iklan media cetak, elektronik dan media daring. Rapat berlangsug di Aula Terempa Beach Hotel, Kabupaten Kepulauan Anambas. Sabtu, (13/01/2024).

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No15 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye kepada pemilihan umum dimana pasal 26 ayat 1 hurup (f), yang khusus mengatur tentang mengatur iklan media cetak,media masa elektronik dan media daring.

Pahdillah mengatakan, sebelumnya pada huruf e di pasal itu ada ketentuan media sosial, dan itu dijelaskan pada pasal 38 dan 39. Sebagai mana ketentuannya, berapa jumlah akun ini lebih cendrung untuk partai politik, berapa jumlah akun yang maksimal yang baru didaftarkan atau di share atau isinya seperti apa dan terus pendaftaran akun itu tebusannya kemana saja.karna akun medsos ini juga perlu ditutup dan selama ditutup apa sangsinya dan kapan harus ditutup.

Terus berikutnya pasal 39 sampai pasal 44 itu mengatur tentang iklan kampanye disitu menyebutkan media cetak,media daring,media sosial dan terakhir media penyiaran.

“untuk media cetak berapa besaran maksimal para calon itu untuk mengiklankan dimedia cetak Berapa durasinya kalau memang itu dimedia penyiaran baik itu televisi atau radio.
Itu semuanya diatur mulai pasal 39 sampai pasal 44.” tegas Pahdillah.

Menurut Pahdillah, kesemuannya itu dikunci di pasal 45. Media cetak,media daring, media sosial dan lembaga penyiaran harus berhadir berimbang dan tidak berpihak dalam menyampaikan iklan kampanye pemilu.

“Untuk itu kami KPU Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mengingatkan terkait dengan pindah DPTB pindah memilih, di mana secara tanggal akan ditutup tanggal 15 Januari 2024 khusus untuk 9 katagori.”katanya.

BACA YANG LAIN JUGA :   Camat Jemaja Timur Sterilisasi Enam Fasum

Untuk itu, KPU Anambas tetap memberi pelayanan pada hari Sabtu, minggu dan terakhir tanggal 15 Januari 2024 hari Senin itu ditutup pada jam 23 : 59. Pemilih hanya bisa memilih sesuai dimana yang bersangkutan terdaftar.

Turut hadir dalam rakor tersebut, Kadis Kominfo, Ketua Bawaslu, Para Parpol, Wartawan Anambas dan Staf Anggota KPU Kepulauan Anambas. (Agus)

265

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *