Pansus DPRD KKA, Gesa Pengelolaan Perbatasan Anambas

Foto bersama usai rapat

Shares

Foto bersama

Jurnalsidik.com-KKA,- Provinsi Kepulauan Riau masuk urutan ke 13 sebagai daerah perbatasan dari 34 Provinsi. Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mendapat perhatian pemerintah pusat melalui pencanangan Gerbang Dutas.

Pencanangan itu ditindaklanjuti oleh DPRD KKA melalui tim Panitia Khusus Ranperda Badan Pengelola Pembangunan Daerah (BPPD) dengan tim Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Pansus dipimpin oleh Amat Yani dan anggotanya, Siti Bayu, Muliady, Syafrilis dan Mariady. Pembahasan mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja BPPD, berlangsung pada hari rabu (4/3/2020), di Kantor BNPP Jakarta. Turut hadir, asisten I, Kabag Hukum dan Kabag Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Segeralah ada kelembagaannya, karena kami melihat Pemerintah dan DPRD sangat semangat membangun daerah,” ujar Kepala Biro Hukum Organisasi dan Kepegawaian, Dr. Gutmen Nainggolan, SH., M.Hum, di Ruang Rapat BNPP.

Saat ini kewenangan pengelolaan perbatasan hanya berupa sub bagian dan dinilai tidak efektif. Terlebih, tujuh dari 10 Kecamatan di Anambas telah masuk dalam program Lokpri. Selanjutnya Kecamatan Jemaja Barat, Siantan Utara, dan Kute Siantan, menyusul.

“Dengan sudah terbentuknya nanti BPPD, maka semangat daerah tidak boleh lagi ragu untuk membangun komunikasi yang lebih intens dengan BNPP, karena secara makam dan kelembagaannya sudah sama,” ucap Dr. Prof. Bahtril Bakri, M app, Sc.

Suasana Rapat

Dengan terealisasinya pembentukan dan pengesahan Perda BPPD nantinya, diharapkan akan menjadi fase baru bagi masyarakat Anambas dalam mengejar ketertinggalan dari pembangunan.

Penulis : Rz
Editor : Red
Sumber : Publikasi DPRD KKA

509

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *