Jurnalsidik.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar Rapat Paripurna, di Kantor DPRD Kerpri, Rabu (17/6/2020).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, dengan agenda hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Kepri TA 2019.
Rapat tersebut juga mengagendakan tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap hasil audit yang dilakukan BPK.
Dalam menanggapi hasil audit BPK, Jumaga Nadeak meminta anggota DPRD Kepri yang hadir dalam rapat hari itu, untuk menerima dan menyetujui rekomendasi BPK Kepri atas laporan keuangan Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2019.
“Dimana BPK mengungkapkan beberapa temuan atas laporan keuangan di Pempro Kepri, sehingga juga menjadi cacatan rekomendasi DPRD Kepri hasil pemeriksaan BPK,” ujar Jumaga.
Dalam rapat tersebut, BPK juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan temuan-temuannya yang tertuang dalam hasil audit penggunaan keuangan 2019 oleh Pemprov Kepri di beberapa SKPD.
Atas hasil auditnya itu, BPK meminta Pemprov Kepri untuk segera menindaklanjutinya dan memberikan penjelasan terhadap sejumlah temuannya itu. Bahkan BPK akan menunggu pertanggungjawaban dari hasil temuan tersebut.
BPK juga mengingatkan agar penggunaan anggaran di setiap OPD ke depan ini untuk lebih berhati-hati, serta jelas arahnya agar supaya di kemudian hari tidak menuai permasalahan yang kurang baik dan merugikan masyarakat.
“Sebagai pemerintah, harus lebih menjaga kepercayaan bagi masyarakat,” papar BPK saat itu.
Beberapa hal yang menjadi rekomendasi DPRD kepada Pemrpov Kepri atas audit BPK, adalah, pertama meminta Plt. Gubernur Kepri untuk memerintahkan kepala perangkat daerah terkait hasil pemeriksaan oleh BPK dan melakukan pengembalian ke kas daerah, dalam waktu tidak lebih 60 (enam puluh) hari yang diatur sebagaimana dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 “tentang pemeriksaan pengelola dan tanggung jawab keuangan negara”.
Kemudian, memerintahkan inspektorat provinsi Kepri untuk melakukan pengawasan terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melaporkan hasil progresnya kepada DPRD. Selain itu, memberikan teguran dan sanksi tegas kepada kepala OPD, dan pejabat pengolah keuangan yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Kedua, Plt. Gubernur Kepri diminta untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah sebagaimana diamanat peraturan daerah, peraturan Gubernur, dan peraturan retribusi pajak kendaraan bermotor dan pajak jasa labuh dan retribusi penggunaan perairan.
Ketiga, meminta Pemprov Kepri untuk menginventarisir peraturan Gubernur untuk menentukan yang mana menjadi amanat peraturan daerah serta menyusu peraturan daerah sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keputusan DPRD Kepri ini dibacakan langsung Sekretaris DPRD Kepri Hamidi. Surat keputusan persetujuan DPRD Kepri terhadap rekomendasi DPRD atas hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kepri TA 2019, dituangkan dalam SK nomor 07 tahun 2020.
Plt. Gubernur Kepri Isdianto dalam pidatonya memberi tanggapan akan segera menindaklanjuti audit BPK terutama yang menjadi catatan BPK, yang nantinya akan segera merekomendasikan ke DPRD.
“Saya berjanji akan lebih korektif dan meminta kepada jajaran agar segera mengkoreksi serta segera membuat laporan pertanggungjawaban secepatnya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari nantinya,” kata Isdianto.
Dalam rapat tersebut turut hadir Plt Gubernur Kepri Isdianto, Ketua BPK Kepri Widhi Widayat, Sekda Kepri, unsur Forkopinda, anggota DPRD, para kepala OPD Pemrov Kepri. (rls)
986