Putuskan Rantai Sebaran Covid-19 ! Mari Patuhi 9 Instruksi Gubkepri

Shares

Tanjungpinang-Jurnal sidik.com,- Terhitung mulai tanggal 18 agustus 2020, Seluruh masyarakat di Kepulauan Riau wajib menggunakan masker dan penyediaan sarana cuci tangan atau hand sanitizer pada fasilitas umum sesuai Instruksi Gubernur Kepulauan Riau nomor : 440/564/BPBD-Set/2020 tentang kewajiban penggunaan masker dan penyediaan sarana cuci tangan handsanitizer di fasilitas umum.

Keputusan ini ditetapkan oleh Plt Gubernur Kepulauan Riau H Isdianto sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau mengingat terus berkembangnya rantai penyebaran dan perkembangan kasus Corona virus Disease (Covid-19) belakangan ini.

Dalam suratnya, Plt Gubkepri menetapkan sembilan poin instruksi, diqntaranya :

1. Masyarakat yang beraktivitas diluar harus menggunakan masker tanpa terkecuali.

2. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain dengan 3 lapis yang dapat dicuci secara rutin tiap hari, dan tidak tergantung kepada penggunaan masker yang sulit diperoleh dipasaran.

3. Pengguna kendaraan bermotor dan pemilik pengguna fasilitas umum berkewajiban menggunakan masker saat beraktifitas. Fasilitas umum yang dimaksud adalah termasuk dan tidak terbatas pada perbakan, perhotelan, SPBU, pasar, mall/swalayan/pertokoan/kedai, tempat cukur rambut/salon, serta transfortasi umum seperti ojek, angkutan kota/oplet, bus, kapal dan pesawat.

4. Pengelola fasilitas umum, pedagang atau pramuniaga tidak melayani pembeli atau penumpang yang tidak menggunakan masker.

5. Pengelola fasilitas umum berkewajiban untuk menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau hand sanitizer.

6. TNI/POLRI dan Satpol PP melakukan pengawasan dan memberikan sanksi menutup fasilitas umum jika pemilik tidak melaksanakan poin 4 dan 5 sebagaimana di atas. Usaha dapat dibuka kembali, satu hari setelah kewajiban penggunaan masker dipenuhi dan dilaksanakan oleh pemilik fasilitas umum.

7. Masa sosialisasi instruksi dimulai pada tanggal 15-17 April 2020 serentak di seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau.

BACA YANG LAIN JUGA :   Personil Polda Kepri Jalani Isolasi Covid-19

8. Bupati/walikota menindaklanjuti instruksi Gubernur ini disertai pengumuman menggunakan sound system’ keliling rumah ibadah, media massa dan elektronik setempat selama tiga hari berturut- turut.

9. Pelaksanaan kewajiban penggunaan masker dan penyediaan sarana cuci tangan handsanitizer di fasilitas umum efektif berlaku pada tanggal 18 April 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian. (Red)

499

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *