Shares

Jakarta Jurnalsidik.com– Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan ancaman pidana bagi masyarakat yang melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di tengah kondisi wabah virus korona (covid-19). Menurutnya, masyarakat dapat dituntut pidana pasal 214 dan pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berbagai undang-undang, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dijatuhi hukuman pidana,” kata Mahfud dalam konferensi pers video di Jakarta, Sabtu, 25 April 2020.

Pasal 214, pelaku diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara bagi orang-orang yang bersekutu melawan pejabat. Hukuman bisa bertambah bila perlawanan ini mengakibatkan luka-luka hingga meninggal. Dan Pasal 216, pelaku diancam hukuman hingga empat tahun enam bulan kurungan bagi seseorang yang tidak menuruti perintah atau menghalang-halangi tugas pejabat.

Menurut Mahfud, pemerintah tidak melarang shalat tarawih karena bukan kejahatan, tidak wajib berjamaah serta dapat dilakukan dirumah. Larangan sholat berjamaah, semata untuk mendukung kebijakan pemerintah melindungi kondisi negara dan masyarakat agar terlepas dari menyebarnya wabah Covid-19, salah satunya dengan menerapkan jaga jarak.

“Haram kalau kita melawan penyakit yang sudah jelas-jelas cara bekerjanya penyakit seperti itu kok masih didatangi hanya karena keperluan yang sunah,” tutur Mahfud.

Pelarangan ini tidak sebatas tarawih berjemaah, tetapi seluruh aktivitas yang menimbulkan perkumpulan dapat diancam pidana. Pihak Kepolisian memiliki wewenang untuk membubarkan kerumunan, bahkan menangkap oknum yang melawan aparat negara. Meski demikian, Mahfud meminta hukum pidana tidak menjadi patokan utama untuk menindak shalat Tarawih berjemaah. Edukasi harus diutamakan dalam hal ini.

“Jadi sekali lagi Kita memohon pengertian tokoh-tokoh agama, lurah, camat. Supaya diberikan pengertian kepada masyarakat agar tidak tarawih berjamaah sementara waktu dan tidak bermasalah dengan hukum karena merugikan diri sendiri akibat melanggar aturan pemerintah. ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, Senin, 27/4/2020

BACA YANG LAIN JUGA :   Desa Genting Pulur Laksanakan MTQ Perdana

Penulis : Zulkarnain

494
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *