Anambas, Jurnalsidik.com — Seorang jurnalis dari media Batampos, Ihsan Imaduddin, mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas peliputan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (29/7/2025).
Ihsan mengaku ditarik dan diminta keluar oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anambas saat sidang paripurna Pengesahan Perda Perubahan APBD Anambas Tahun 2025, sedang berlangsung.
Peristiwa pengusiran ini terjadi ketika sedang berlangsung proses penandatanganan berita acara pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati dan Ketua DPRD. Saat hendak mengambil dokumentasi foto dan video, Ihsan langsung ditarik oleh seorang petugas oknum Satpol PP bernama Hs. Dan tindakan oknum Hs juga disaksikan oleh sejumlah pejabat dan undangan yang hadir.
“Sangat disayangkan saya ditegur dan dipaksa keluar dari titik peliputan. Padahal saya tidak mengganggu jalannya sidang, hanya menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Ihsan kepada tim media ini dan Jurnalsidik.com usai kejadian.
Ia menyayangkan peristiwa yang menimpa dirinya ini, yang dihalangi saat melakukan peliputan. Menurutnya, di lokasi saat dirinya hendak mengambil dokumentasi foto, ada juga dua orang yang melakukan pengambilan gambar, namun tidak mendapatkan teguran serupa.
Lanjut Ihsan menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oknum Satpol PP, Hs merupakan atas perintah dari oknum pegawai Sekretariat DPRD berinisial M.

PWI Anambas Mengecam
Peristiwa ini memantik reaksi dari kalangan jurnalis dan organisasi profesi wartawan. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Ramadhan, mengecam tindakan semena-mena tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.
“Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menghalangi kerja jurnalistik apalagi di ruang publik seperti gedung DPRD, adalah tindakan yang tidak menghargai prinsip demokrasi,” tegas Ramadhan.
Ia juga menegaskan bahwa aparat keamanan maupun pegawai pemerintahan seharusnya memahami dan menghormati peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“PWI Anambas mendesak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. Ini menjadi bahan evaluasi penting agar instansi pemerintahan lebih terbuka terhadap kerja jurnalistik,” tambahnya.
Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi menyeluruh mengenai peran pers di tengah masyarakat dan pemerintahan. Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga dan dilindungi.
Para jurnalis berharap, insiden tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan menjadi momentum perbaikan dalam memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas.
(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)
258 



